foto

kemenkumham.go.id

Tiga Siswa Indonesia Jadi Korban Asusila Guru Warga Australia

TEMPO.COSydney - Peter Dundas Walbran, 55 tahun, warga Sidney, Australia, Jumat pekan lalu diekstradisi ke Indonesia. Mantan kepala sekolah Australian Internasional School di Jakarta ini dituduh telah memperkosa tiga siswa laki-laki di Indonesia.

Perbuatan asusila Walbran terjadi antara tahun 1997-2006 di Jakarta, Lombok, dan Bali. Ia kabur ke Sidney dari Jakarta pada 2007 dan semenjak itu pula berstatus buronan. Namanya masuk situs interpol setelah kabur dari Indonesia.

Walbran berjuang untuk menolak ekstradisi ke Indonesia sejak 2009. Tapi pada Maret 2010, ia tertangkap di Bandara Sidney ketika berusaha kabur dari Australia. Menurut Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia, Australia menyetujui ekstradisi Walbran pada 22 Agustus lalu. Di Indonesia, Walbran akan menghadapi tuntutan maksimal 15 tahun penjara.

Tiga korban pada 2007 mengaku Walbran telah memperkosa lebih dari sekali. Mereka dijanjikan uang saku dan bebas biaya sekolah. Ketiga korban kini berusia sekitar 18 tahun. Direktur Ekonomi dan Kriminal Khusus Bareskrim Polri Tommy Watuliu menuturkan ketiga korban berjuang melawan trauma.

Watiliu menegaskan esktradisi Walbran bukan bagian dari pertukaran tahanan dengan bocah Australia berusia 14 tahun yang membawa ganja di Bali. "Tidak, ini tidak ada hubungannya dengan itu. Kesepakatan soal Walbran berdasarkan persetujuan ekstradisi dengan Australia," ujar dia.

Direktur Hukum Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Chairijah juga menegaskan hal serupa. Menurut dia, kesepakatan memulangkan Walbran terjadi pada tanggal 22 Agustus. Adapun kasus bocah pemilk ganja tersebut terjadi pada 4 Oktober.

THEAUSTRALIAN.COM.AU|NINEMSN.COM.AU|AU.IBTIMES.COM|DIANING SARI