foto

Soekarwo. ANTARA/ Dhoni Setiawan

Separuh Pejabat di Jawa Timur Belum Laporkan Harta Kekayaan

TEMPO.CO, Surabaya - Lebih dari separuh jumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Supriyanto, mengungkapkan dari 122 pejabat eselon II, baru 59 orang yang telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan 63 orang hingga saat ini belum menyerahkannya.

Menurut Supriyanto, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan surat edaran bernomor 181.84/157/013/2011 yang mewajibkan kepada seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melaporkan perincian dan nilai harta kekayannya.

Supriyanto juga menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memberlakukan ketentuan yang ketat dalam soal ini sejak 2007. Saat masih menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Soekarwo juga pernah mengeluarkan surat edaran serupa. “Tapi sampai saat ini masih banyak yang belum melakukan kewajibannya,” katanya, Rabu, 26 Oktober 2011.

Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, antara lain Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur, Anak Agung Gde Raka Wija; Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Suprayitno; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Siswanto; Kepala Dinas Kehutanan Gatot Soebektiono; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga, Dahlan; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Priyo Darmawan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Fattah Jasin.

Ihwal perilaku para pejabat yang belum memenuhi kewajiban konstitusinya tersebut, Gubernur Soekarwo menegaskan Selasa kemarin, 24 Oktober 2011, telah memerintahkan Sekdaprov Jawa Timur, Rasiyo, mengirim surat pemanggilan kepada para pejabat tersebut. Sebelum mengirim surat panggilan, Soekarwo mengaku telah menegur mereka. "Mereka harus memberikan penjelasan mengapa belum menyerahkan LHKPN. Ini menyangkut moralitas pejabat," ucapnya tegas.

Sikap tegas Gubernur Soekarwo ternyata belum membuat para pejabat langsung mentaatinya. Hingga Selasa, 24 Oktober 2011, hanya Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Jawa Timur, Saiful Rahman, yang menyerahkan LHKPN setelah mendapat teguran Soekarwo. "Yang harus diisi sangat banyak, sangat menyita waktu. Ini yang membuat banyak pejabat telat mengirimkannya," ujar Saiful Rahman.

Adapun Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur, Anak Agung Gde Raka Wija, salah seorang di antara pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, ketika dimintai konfirmasi hanya berjanji segera mengirimkannya. "Saya masih repot. Ya, segera, segera saya kirim," katanya singkat.

FATKHURROHMAN TAUFIQ