TEMPO/Nickmatulhuda]
Infografis
Foto Terkait
Todung Mulya Lubis: Revisi UU KPK Harus Ditunda
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat dilakukan saat ini. Situasi pemerintahan dan politik sangat tidak kondusif untuk mencetuskan suatu revisi yang nantinya diharapkan membuat KPK menjadi lebih baik dan maksimal. Hal ini tampak pada 10 butir yang diusulkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada revisi UU KPK.
"DPR saat ini tidak sehati dengan KPK, mereka merasa jadi korban sehingga revisi yang dilakukan tidak akan obyektif," kata Todung Mulya Lubis, Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, saat dihubungi, Kamis, 27 Oktober 2011.
Todung menyatakan, revisi hendaknya dilakukan pada saat kondisi sudah kondusif yaitu tidak ada sikap antipati dan bermusuhan dari kalangan anggota DPR. "Pada saat ini, beberapa anggota partai bahkan menyatakan kepada publik ingin membubarkan KPK, bagaimana mungkin mereka ikut dalam revisi," kata Todung.
Berkaitan dengan 10 butir usulan anggota DPR, Todung menyatakan, usulan tersebut sangat multitafsir dan berpotensi menumpulkan kewenangan KPK. Ia juga memaparkan beberapa butir yang dinilainya akan sangat merugikan dan membatasi gerak KPK.
Pembatasan fokus KPK hanya pada pencegahan dengan memberikan fungsi penuh penindakan pada polisi dan jaksa, menurut Todung, akan menyebabkan KPK kehilangan gigi dan tumpul dalam memberantas korupsi.
"KPK itu harus mencegah sekaligus menindak, bahkan wewenangnya untuk menindak harus ditingkatkan," kata Todung. Berkaitan dengan kewenangan melakukan penyadapan, Todung menyatakan, setuju dilakukan pembaruan. Akan tetapi, pembaharuan ini sangat rawan bila diputuskan pihak-pihak yang bermusuhan dan antipati terhadap KPK.
Todung juga mengkritisi usulan KPK yang hendak diberi kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Usulan ini akan membuat KPK berpotensi mengalami tekanan-tekanan politik. "Bila KPK bisa mengeluarkan SP3, akan sangat menyulitkan karena banyak tekanan, kondisi saat ini lebih baik," katanya.
Saat ini, DPR masih menunggu finalisasi draf Revisi UU. Draf ini nantinya akan disusun oleh Sekretariat Komisi dengan beberapa usulan perbaikan dari fraksi-fraksi. Setelah itu, Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK di Komisi III akan dibentuk sebelum dilakukan pembahasan dengan pemerintah. Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK sendiri sampai saat ini belum terbentuk.
FRANSISCO ROSARIANS





