REUTERS/Yiorgos Karahalis
Topik
Kekerasan di SMA Negeri 70, Wali Murid Lapor ke Komnas Perlindungan Anak
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi bullying (mengganggu) dan kekerasan terus melanda anak sekolah. Sejumlah wali murid SMA Negeri 70, Bulungan, Jakarta Selatan, resah dan mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak karena anaknya dipaksa ikut dalam aksi kekerasan. "Kami meminta aksi bullying itu dihentikan," kata Ichwan Ramli, salah satu wali murid SMA Negeri 70 di kantor Komisi Perlindungan Anak, Kamis, 27 Oktober 2011.
Ichwan mengungkapkan, bentuk bullying di sekolah itu antara lain perploncoan, hukuman fisik, dan psikis. Ia mencontohkan, siswa kelas I tidak boleh makan di kantin atau larangan melintasi tangga sekolah. Siswa kelas I ini rata-rata mengalami kekerasan selama setahun oleh kakak kelasnya. "Perlakuan itu berawal masa orientasi siswa, lalu berlanjut terus."
Yang mereka sesalkan, sekolah justru memfasilitasi kekerasan dengan membuka boxing camp. Padahal, Ichwan menambahkan, sebagian besar siswa yang tawuran adalah siswa yang ikut kegiatan ekstrakurikuler ini. Dalam catatannya, selama tiga bulan terakhir, Juli sampai Agustus, sudah 20 kali tawuran antara siswa SMAN 70 dan siswa lain. "Tawuran diprakarsai siswa kelas III. Ada budaya jagoan yang dikembangkan di sekolah ini," kata dia.
Salah satu wali murid siswa kelas I berinisial K, menambahkan, senior mengajarkan pola doktrin negatif kepada junior. Seperti jangan menghormati guru, orang tua harus dilawan, dan polisi harus dimusuhi. K minta Komisi Perlindungan Anak turun tangan. "Kami ingin mental anak-anak kami bisa diselamatkan," kata K yang juga merupakan alumnus SMA Negeri 70 itu.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait akan meminta pertanggungjawaban Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kepala dinas harus bertanggung jawab," kata Arist di kesempatan sama. Pihaknya juga akan meminta audiensi ke Menteri Pendidikan Nasional pada Selasa, 1 November 2011 mendatang.
Arist menyebutkan, ada tujuh lokasi di dalam maupun di sekitar sekolah yang kerap dijadikan ajang kekerasan siswa. "Di antaranya kantin, toilet, dan taman sekitar sekolah," kata Arist. Berdasarkan Pasal 54 Undang Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata dia, sekolah wajib menjadi zona anti-kekerasan, baik yang dilakukan oleh peserta didik, guru, atau pengelola sekolah.
Kepala Sekolah SMA Negeri 70 Bulungan, Sudirman Bur, menganggap laporan wali murid itu berlebihan. Sejauh ini pihaknya sudah terbuka menerima keluhan terkait masalah sekolah. "Saya rasa laporan itu terlalu jauh," katanya saat dihubungi, Kamis, 27 Oktober 2011 sore.
Ia tidak menyangkal kekerasan terjadi di sekolahnya. Pihaknya terus berupaya mengatasi dengan pembangunan karakter siswa dengan penegakan disiplin. "Kami memberikan poin pada setiap pelanggaran yang dilakukan siswa. Jika mencapai angka tertentu, maka siswa dikeluarkan," katanya menegaskan.
HERU TRIYONO





