foto

Ignasius Jonan. TEMPO/Subekti

BUMN Minta Proses Pencairan PSO Disederhanakan

TEMPO.CO, Jakarta:-Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) penerima dana public service obligation (PSO) mendesak proses pencairan dana tersebut disederhanakan. Mereka juga mengkritik kurangnya ruang bagi BUMN yang bersangkutan untuk terlibat dalam proses tersebut.

"Kami biasanya hanya dihadirkan sebagai saksi. Angka tersebut dibicarakan antara kuasa pengguna anggaran (KPA), dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan." kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan, Rabu 26 Oktober 2011." Jadi mekanisme dengan kami sebagai operator terkait penugasan pemerintah tersebut tidak ada,"




Menurut Jonan, selama kuasa pengguna anggaran masih dipegang oleh kementerian teknis, maka proses pengkajian dana PSO hingga bisa dicairkan akan membutuhkan waktu yang panjang seperti selama ini. Salah satunya adalah PSO perusahaan pada tahun ini sebesar Rp 639 miliar, yang hingga saat ini belum dicairkan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Marjana, juga sependapat dengan PT KAI. Menurutnya, keterlibatan perusahaanya selama pembahasan PSO sangat terbatas. "Peran kami hanya saat pengajuan angka, namun ketetapannya adalah antara Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai kementerian teknis dan Ditjen Anggaran," kata Ketut.

Bahkan dia mengaku pihaknya sempat mengajukan protes saat mengetahui dari berita acara, bahwa PSO yang disepakati antara dua kementerian lebih kecil dari yang diajukan perusahaan. "Itu langsung kami ajukan protes. Kami tidak pernah diajak bicara, tapi mengapa dipotong begitu besar," lanjutnya.

Kementerian BUMN mendukung penyederhanaan proses pencairan PSO dan keterlibatan sejumlah BUMN dalam proses pembahasannya. Menurut Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto Widayatin, lambatnya pencairan PSO bisa-bisa mendorong kinerja keuangan perusahaan memburuk karena harus menalangi terlebih dahulu dana yang telah dijanjikan.

"Kalau alurnya masih seperti itu, bisa-bisa BUMN yang bersangkutan akan kolaps. Itu juga untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada publik," kata Sumaryanto.

Terkait itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong penempatan kuasa pengguna anggaran langsung pada Ditjen Kementerian Keuangan, tidak lagi pada kementerian teknis untuk penyederhanaan proses pembahasan PSO.

"Kami juga meminta pemerintah segera memperbaiki mekanisme pencairan PSO, supaya tidak terjadi lagi keterlambatan pencairan yang menghambat pelaksanaan PSO dan mengganggu kinerja BUMN yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima.

EVANA DEWI