foto

TEMPO/ Arie Basuki

RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Banyak Catatan dari Fraksi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ahmad Nizar Shihab optimistis pemerintah dan DPR cepat selesai membahas masalah tersebut. "Tapi banyak juga catatannya," katanya kepada Tempo di gedung MPR/DPR, Kamis, 27 Oktober 2011.

Menurut Ahmad, ada catatan berisi pendapat dari fraksi yang berbeda atas pasal-pasal yang disetujui. Beberapa catatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) 2 serta pengelolaan keuangan. Kesepakatan yang diterima DPR dan pemerintah hanya penyelenggaraan BPJS 1 yang mengurus jaminan kesehatan.

Badan ini akan aktif mulai Januari 2014. Adapun BPJS 2, pemerintah menginginkan diselenggarakan pada awal 2016, sedangkan PDI-P menginginkan diselenggarakan serempak bersama BPJS 1. BPJS 2 merupakan badan yang menjalankan asuransi jaminan untuk kecelakaan kerja, pensiun dan hari tua, serta jaminan kematian.

Ahmad yang merupakan politikus Partai Demokrat mengatakan jaminan kecelakaan dan kematian selama berlangsungnya BPJS juga akan dimasukan pada BPJS 1. "Kapan peleburannya itu yang belum ada kesepakatan," ujar dia. BPJS 1, Ahmad menambahkan, lebih siap karena transformasi yang dibutuhkan berasal dari PT Asuransi Kesehatan.

BPJS 2 merupakan peralihan dari PT Jamsostek. Peleburan PT Taspen dan Asabri, lanjut Ahmad, juga belum menemukan kesepakatan. Ia  mengatakan pemerintah tidak perlu ketakutan BPJS akan membebani fiskal negara. "Jaminan kesehatan orang miskin diambil dulu dari anggaran Jamkesmas selama ini. Sementara kecelakan itu, kan, dibayar dari setiap pekerja," katanya.

Ahmad menilai, memang perlu ada kenaikan jaminan kesehatan untuk orang miskin yang mesti ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Jaminan kesehatan dinaikkan dan tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta juga perlu," ujarnya.

Ia yakin pembahasan akan rampung malam nanti. "Yang krusial sudah selesai semua," ujarnya. Menurut Ahmad, RUU BPJS harus masuk sidang paripurna Jumat besok lantaran pemimpin DPR tidak memberikan kelonggaran dalam pembahasannya lagi.

AKBAR TRI KURNIAWAN