foto

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Divestasi Newmont, Kementerian Keuangan Dipersilakan Minta Fatwa MA  

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan apabila Kementerian Keuangan berencana meminta fatwa dari Mahkamah Agung atau melakukan upaya hukum lainnya untuk menyelesaikan sengkarut divestasi tujuh persen saham Newmont.

"Semua cara pastinya harus baik. Meminta fatwa dari Mahkamah Agung juga bagus, yang penting ada dasar hukumnya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, Kamis, 27 Oktober 2011.

Menurut dia, yang dibutuhkan oleh Kementerian saat ini adalah kepastian hukum soal dasar pembelian saham. Apabila telah ada kepastian, Kementerian Energi juga akan melanjutkan kewajibannya untuk menyelesaikan masalah divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.

Hingga saat ini, Thamrin mengaku belum menerima salinan resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian divestasi 7 persen oleh Pusat Investasi Pemerintah. "Sehingga saya belum bisa mengomentarinya," kata dia.

Sikap Kementerian tersebut mengakibatkan surat rekomendasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Keuangan untuk diserahkan kepada BKPM juga kembali tertunda. Thamrin menjelaskan masih terdapat beberapa hal yang harus dikaji dari pembelian divestasi Newmont.

Seperti diketahui, Newmont wajib mendivestasi saham tambang tembaga dan emas di Batu Hijau secara bertahap hingga 31 persen. Sebelumnya, divestasi 10 persen saham periode 2006-2007 senilai US$ 352 juta telah diambil oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat dengan menggandeng penyokong dana PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk). Divestasi 14 persen saham periode 2008-2009 senilai US$ 492 juta juga diambil oleh konsorsium pemerintah daerah dan Multicapital.

GUSTIDHA BUDIARTIE