foto

TEMPO/Budi Yanto

Empat Polisi Penyiksa Tahanan Jadi Tersangka

TEMPO.CO, Jambi - Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Bambang Soparsono, mengatakan empat anggotanya yang diduga ikut menganiaya tahanan sudah dijadikan tersangka. Korban penganiayaan itu Neka Pratama, tahanan Kepolisian Sektor Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci.

Inisial empat anggota Kepolisian Resor Kerinci tersebut adalah Briptu A, Briptu S, Brigadir M, dan Brigadir B. Bambang menegaskan, terhadap empat anggota kepolisian tersebut akan diganjar dengan hukuman sesuai kesalahan dan pelanggaran dilakukan, baik secara hukum maupun dari sisi kode etik profesi.

Penindakan tersebut sebagai bukti bahwa kepolisian tegas terhadap personel yang menyimpang. Keempatnya telah dilakukan penahanan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober 2011.

Neka Pratama ditangkap aparat Polres Kerinci dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor, Kamis, 20 Oktober 2011. Warga Desa Sulakmukai, Kecamatan Sulak, Kabupaten Kerinci tersebut kemudian dijebloskan dalam tahanan Polsek Sungaipenuh.

Setelah berada dalam tahanan, Neka Pratama dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Mayjend HA Thalib, Sungaipenuh. Pada tubuh korban dijumpai banyak luka memar yang disinyalir akibat pukulan benda tumpul yang dilakukan empat anggota kepolisian tersebut. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Salah seorang keluarga korban yang tak mau disebutkan namanya mengharapkan agar pelaku dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.

SYAIPUL BAKHORI