Seorang warga mengambil surat hak suaranya pada pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2011 di tempat pemilihan suara (TPS) 3 kampung Marengo, Baduy luar, Banten, Sabtu (22/10). Di TPS Marengo penilaian suara di menagkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Infografis
Pilkada Banten Dinilai Terburuk Se-Indonesia
TEMPO.CO, Tangerang - Pengamat politik asal Tangerang Selatan, Burhanudin Muhtadi, menilai pemilihan kepala daerah Banten paling buruk di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Burhanudin kepada Tempo baru-baru ini. Menurut dia, pesta demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur itu diwarnai kecurangan dan praktek politik uang secara terstruktur.
"Pilkada Banten ini sebagai potret paling buruk penyelenggaraan pilkada se-Indonesia, sarat money politic, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi," kata Burhanudin. Pilkada ini berpotensi berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Sepanjang bukti-bukti kuat, gugatan bisa sampai ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Di tempat tinggalnya di Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Burhanudin melihat sendiri spanduk bergambar Ratu Atut-Rano Karno masih terpampang di seputar tempat pencoblosan. Menurut dia, itu bisa mempengaruhi calon pemilih.
Pendapat serupa datang dari Dahnil Anzar, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang. Komisi Pemilihan Umum Banten, kata dia, telah merampok hak pilih masyarakat. Itu ditandai dengan temuan pelanggaran administratif, seperti salah cetak formulir C1 untuk saksi dan formulir C6 (undangan) yang tidak dibagikan kepada pemilih.
"Banyak warga yang tidak memilih karena tidak mendapatkan kartu pemilih. Ini menunjukkan KPU Banten merampok hak pilih masyarakat," kata Dahnil, Kamis, 27 Oktober 2011.
Aliansi Lembaga Indonesia Peduli Publik mendesak agar Badan Pengawas Pemilu pusat segera bertindak. "Bawaslu harus segera memproses temuan dan kecurangan selama penyelenggaraan pilkada ini," kata Koordinator Aliansi, Uday Suhada.
Adapun temuan paling krusial dari tim Wahidin Halim-Irna Narulita, yaitu adanya sistem komputer KPU Provinsi Banten dalam merekapitulasi penghitungan suara. Software (perangkat lunak) itu awalnya akan digunakan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Tangerang. Namun Kota Tangerang menolak sistem itu dan memilih menghitung dengan cara manual.
Menurut Ketua KPU Pandeglang Budi Prakoso, penghitungan suara secara manual dibolehkan. "Kami monitoring langsung hingga tingkat PPK. Saya juga mengambil sikap tidak ikut bimbingan teknis sengketa yang dilakukan KPU Provinsi Banten," kata Budi.
KPU Provinsi Banten terkesan lepas tangan. "Itu sebagai alat bantu saja, bisa dipakai, bisa tidak. Penghitungan suara secara manual tetap berlangsung," kata Lukman Hakim, anggota KPU, yang ditemui usai pleno rekapitulasi penghitungan suara di kantor KPU Kota Tangerang.
AYU CIPTA





