Topik
Terapkan Parkir Langganan, Pemkab Sidoarjo Diprotes
TEMPO.CO, Sidoarjo - Memperingati Hari Sumpah Pemuda, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sidoarjo, siang tadi. Mereka mengecam kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo yang dianggap tak menyuarakan kepentingan rakyat.
"Anggota Dewan lebih mengutamakan kunjungan kerja ke daerah," kata salah seorang mahasiswa, Mahmudi, di depan gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2011.
Mereka menilai anggota Dewan tak melakukan kerja secara maksimal. Dampaknya, banyak kepentingan rakyat yang dilanggar. Buktinya, banyak pelanggaran, namun pengawasan Dewan tumpul.
Ia mencontohkan parkir berlangganan yang diterapkan Dinas Perhubungan Sidoarjo. Meski, pemilik kendaraan membayar restribusi setiap tahun, namun mereka tetap harus membayar parkir. Mahasiswa menuding Dewan tak bekerja dan mengawasi parkir berlangganan tersebut.
Sementara, Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Kabupaten Sidoarjo menuntut program parkir berlangganan dihentikan. Alasannya, parkir berlangganan tak tepat sasaran dan hanya membebani masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan dibebani iuran Rp 25 ribu-Rp 50 ribu per bulan melalui perpanjangan surat tanda nomor kendaraan di kantor Samsat Sidoarjo.
"Tak semua pemilik kendaraan yang menikmati fasilitas parkir gratis," kata koordinator Pusaka, Fatihul Faizun. Ia menyebutkan, layanan parkir berlangganan tak terlayani di seluruh kawasan parkir. Layanan parkir berlangganan hanya berada di jalan utama pusat kota Sidoarjo. Sehingga, masyarakat yang berada di daerah pinggiran tak bisa menikmati fasilitas tersebut.
Apalagi, sejumlah juru parkir tetap memungut retribusi sepeda motor sebesar Rp 1000. Padahal, peraturan daerah tentang parkir menyebutkan retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 500. Faizun menuntut agar Dinas Perhubungan mengawasi dan menindak juru parkir nakal.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo mengelak disebut mengabaikan pelayanan parkir di Sidoarjo.
Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Muhammad Thamrin mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mengganti kendaraan yang hilang saat diparkir. Asuransi kendaraan merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang. "Semua kehilangan kendaraan diganti perusahaan asuransi," kata Muhammad Thamrin.
Asuransi kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang memiliki karcis parkir berlangganan. Parkir berlangganan tersebut dikelola Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khusus di jalan utama Sidoarjo.
Dinas Perhubungan menargetkan pendapatan parkir 2010 sebesar Rp 14 miliar. Target tersebut, merupakan pendapatan yang diperoleh dari parkir berlangganan dari sebanyak 256 titik parkir. Sedangkan, pengelolaan parkir swasta hanya dipatok Rp 100 juta.
EKO WIDIANTO





