TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Foto Terkait
Penadah Duit Nazar Terancam Denda Rp 100 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Prof Yenti Gunarsih, mengatakan, Muhammad Nazaruddin dan penadah duit dari mantan Bendahara Partai Demokrat ini bisa dikenai pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Siapapun yang menerima aliran dana adalah pelaku pencucian uang pasif, baik perorangan maupun korporasi dalam bentuk apapun. Karena kemana pun aliran dana dari Nazar yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi, adalah bentuk pidana pencucian uang,” kata Yenti saat dihubungi Kamis 27 Oktober 2011.
Sesuai Undang-undang itu, jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan penerima aliran dana terancam penjara maksimal dua puluh tahun dan denda Rp 5 miliar untuk perorangan, dan denda Rp 100 miliar untuk korporasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah, selain pasal penyuapan yang dituduhkan sebelumnya, KPK berencana menjerat Nazaruddin dengan pasal pencucian uang. Kasus penyuapan yang menjerat Nazaruddin akan segera masuk persidangan.
Yenti menjelaskan, pasal pencucian uang bisa digunakan untuk membuktikan ocehan Nazar selama ini, yang menyebut uangnya mengalir ke partai politik dan ke sejumlah politikus partai. “Mereka (politikus yang dituding Nazar menerima duitnya) kan melakukan kegiatan yang menggunakan dana Nazar. Bisa kena juga,” dia menjelaskan.
Di persidangan nantinya, kata dia, Nazar akan diminta membuktikan asal-usul duitnya bukan dari tindak pidana. Jika penjelasan Nazar tak diterima Majelis Hakim, maka ia harus mengembalikan harta ke negara.
ISMA SAVITRI





