foto

TEMPO/Seto Wardhana

PKS Ingin Audit Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan

TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat belum menentukan sikap mengenai sepuluh poin perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disodorkan Komisi Hukum. Fraksi baru menyetujui titik penting itu akan dibahas.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyatakan fraksinya baru akan menentukan sikap setelah draf revisi masuk ke Komisi III. "Kami tunggu draf masuk, baru nanti rapat kelompok fraksi. Jadi belum ada apa-apa," katanya di gedung DPR kemarin.

Revisi Undang-Undang KPK segera dibahas di Komisi Hukum Dewan dan ditargetkan selesai pada 2012. Menurut Ketua Komisi Hukum dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, terdapat sepuluh poin yang dianggap krusial, di antaranya Komisi ingin KPK memiliki kewenangan merekrut penyidik dan penuntut. Selain itu, kewenangan menyadap yang selama ini tak memerlukan izin pengadilan akan dibicarakan.

Eva mengatakan fraksinya memang sepakat poin tersebut patut dibahas. Namun ia mengaku PDIP belum melakukan kajian di lingkup internal partai apakah akan memangkas, mempertahankan, atau menambah kewenangan KPK.

Politikus Golkar, Azis Syamsuddin, bahkan mengatakan pihaknya tidak tahu dari mana asal poin-poin yang diungkapkan Benny. Meskipun belum ada kejelasan kapan pembahasan di Komisi, Fraksi Golkar sudah bersiap melakukan kajian internal. "Kita lakukan secepatnya," kata Azis.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang selama ini bersuara keras terhadap KPK, juga masih akan mengkaji substansi revisi tersebut. Anggota Komisi Hukum dari fraksi ini, Nasir Djamil, mengatakan mungkin saja fraksi mengusulkan poin tambahan. "Bisa jadi lebih dari sepuluh isu krusial," ujarnya.

Salah satu isu yang mungkin bisa ditambahkan, Nasir melanjutkan, adalah soal pengawasan. "KPK harus dievaluasi, harus dicari alternatif siapa yang akan mengawasi KPK agar tetap on the track," katanya.

Menurut Nasir, pengawasan DPR terhadap KPK selama ini kurang tepat. Alasannya, pengawasan lembaga politik seperti DPR bisa menimbulkan bias dan sarat muatan politik. Kalau mengawasi kebijakan pemberantasan korupsi oleh KPK, kata dia, DPR tentu punya hak. "Tapi KPK wajib ada pengawas eksternal," ujarnya.

Selain masalah pengawasan, PKS mempertimbangkan untuk mengevaluasi status ad hoc yang dimiliki KPK. Menurut Nasir, KPK dibentuk karena adanya ketidakpercayaan publik kepada lembaga penegak hukum konvensional, seperti kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, PKS akan meminta audit kinerja terhadap kepolisian dan kejaksaan. Hal ini, menurut dia, bisa mempertegas apakah KPK masih dibutuhkan atau tidak.

Audit itu, Nasir melanjutkan, dilakukan oleh tim independen yang profesional. Sebab, kalau jaksa dan polisi sudah benar, tentu kehadiran KPK perlu dipertimbangkan. "Kalau tidak ada audit, nanti terus berpolemik tentang pembubaran KPK," ujarnya.

FEBRIYAN | I WAYAN AGUS PURNOMO | SUNUDYANTORO