Suasana perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta. Tempo/Pamca Syurkani
Topik
Ingin Diskon Pajak, Emiten Harus Lepas 40 Persen Saham
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menekankan, perusahaan yang telah terdaftar di lantai Bursa Efek Indonesia akan mendapatkan diskon pajak jika telah melepas 40 persen sahamnya ke publik. "Itu angka yang tepat untuk mendapatkan diskon pajak sebesar 5 persen," kata Fuad, Jumat, 28 Oktober 2011.
Dia mengatakan, ketentuan itu dipertahankan agar memicu perusahaan terbuka untuk melepas sahamnya ke publik. Karena, menurutnya, sampai saat ini masih banyak emiten yang belum melepas sahamnya ke publik hingga 40 persen. Dia menilai, perusahaan domestik masih sulit untuk melepas sahamnya ke publik. Ini disebabkan perusahaan masih bersifat kekeluargaan, sehingga sulit menjual sahamnya. "Padahal kami memberikan insentif kepada pemegang saham utama untuk melepas sahamnya ke publik." ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Airlangga Hartanto meminta pemerintah untuk memberikan keringanan pajak untuk perusahaan publik. Meski pemerintah telah memberikan fasilitas keringanan pajak sebesar 5 persen untuk perusahaan publik yang telah melepas 40 persen sahamnya, Airlangga pun meminta angka itu diturunkan. "Setidaknya diturunkan lagi menjadi perusahaan dengan kepemilikan saham publik 35 persen," kata dia beberapa waktu lalu.
Namun Fuad tidak menyetujui permohonan itu. Jika syarat itu diturunkan lagi, kata dia, berarti tidak mendorong satu perusahaan memberi kontribusi lebih pada publik. "Kalau diturunkan ke kisaran 30 persen, hilang esensinya," katanya.
Kebijakan diskon pajak untuk emiten memang telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007. Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan untuk perusahaan yang telah go public mulai 1 Januari 2008.
Dengan memiliki porsi saham publik minimal 40 persen, emiten bisa membayar pajak dengan tarif 5 persen lebih rendah dari tarif tertinggi pajak penghasilan itu. Selain harus memiliki 40 persen saham di publik, pemerintah juga menerapkan syarat agar saham publik itu dimiliki minimal oleh 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing maksimal 5 persen.
SUTJI DECILYA





