TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap dipaksakan dibahas pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Jumat, 28 Oktober 2011. Padahal rapat kerja yang berlangsung hingga subuh dini hari tadi belum menyepakati pasal yang selama ini bertentangan antara pemerintah dan Dewan. “Rapat deadlock,” kata anggota Panitia Khusus, Dolfie O.F. Palit, kepada Tempo di gedung DPR.
Pasal yang bertentangan itu menyangkut penyelenggaraan BPJS 2. Badan ini akan menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan pensiun, serta jaminan kematian.
Pemerintah masih berkukuh bahwa penyelenggaraan BPJS 2 dimulai awal 2016. Sedangkan anggota Dewan menginginkan BPJS 2 efektif awal 2014. Satu-satunya kesepakatan antara Dewan dan pemerintah hanya penyelenggaraan BPJS 1 yang menyelenggarakan jaminan sosial pada awal 2014.
Dolfie mengatakan bahwa keberatan pemerintah itu lantaran pengusaha belum siap. “Pemerintah mau mempersiapkan pengusaha terlebih dulu,” katanya.
Adapun Dewan tetap berkukuh BPJS 2 digelar 2014 karena penyelenggaraannya hanya “mengganti baju” PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja. “Kekurangan yang lain diperbaiki sembari berjalan,” kata politikus PDI-Perjuangan ini.
Ketua Panitia Khusus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab enggan berkomentar tentang kemungkinan yang terjadi pada sidang paripurna. Ahmad menghindar dari pertanyaan wartawan dan langsung menuju ruang sidang paripurna.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Surya Chandra Surapaty memprediksi sidang paripurna bakal diskors. “Nanti bisa terjadi voting,” katanya.
Sidang paripurna pagi ini akan membahas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 terlebih dulu. RUU ini juga baru selesai pada rapat kerja pukul satu dini hari tadi. Saat ini, sidang paripurna belum juga dimulai meski dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
AKBAR TRI KURNIAWAN