foto

REUTERS/Yiorgos Karahalis

Selama 2011, Ada 35 Kasus Kekerasan Sex pada Anak di Bojonegoro

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, terus meningkat dari tahun ke tahun. Pelaku maupun korbannya ada yang masih sama-sama berstatus pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro, selama periode Januari hingga Oktober 2011 terjadi 48 kasus. Sedangkan selama tahun 2010 sebanyak 45 kasus. Dari 48 kasus yang terjadi tahun 2011, sebanyak 35 kasus dialami pelajar.

Kepala Divisi Advokasi P3A Kabupaten Bojonegoro, Ummu Hanik, menjelaskan penanganan kasus-kasus kekerasan seks terhadap anak itu ada yang diselesaikan secara hukum hingga ke tingkat pengadilan. Ada pula yang berakhir melalui perdamaian. “Yang diselesaikan secara damai didasarkan berbagai pertimbangan,” kata Ummu kepada Tempo, Jumat, 28 Oktober 2011.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut antara lain karena pelaku maupun korban sama-sama pelajar. Jabang bayi yang ada dalam kandungan si perempuan membutuhkan status sebagai anak yang perlu memiliki orang tua. Pelaku maupun korban semula sebenarnya suka sama suka, tapi terjadi kekerasan karena salah satu pihak menolak. ”Pertimbangan-pertimbangan tersebut demi masa depan mereka,” ujar Ummu pula.

Adapun kasus yang berlanjut ke proses hukum karena terjadi kekerasan, seperti perkosaan. Pelaku bahkan telah berkeluarga karena memilki istri dan anak. Korban kekerasan melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib.

Ummu menjelaskan untuk menekan jumlah kasus kekerasan seks terhadap anak, pihak P3A terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan P3A dididukung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pegiat hukum, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kasus-kasus asusila terhadap anak.

Menurut Ummu, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mengalami trauma berkepanjangan. Kasus-kasus perkosaan, sesuai data P3A, kerap dilakukan orang terdekat korban, yakni teman, keluarga, bahkan orang tuanya. “Korban memerlukan pendampingan dan untuk memulihkan kondisi psikisnya diperlukan waktu yang lama,” papar Ummi yang sehari-hari bekerja sebagai guru.

Sementara itu, juru bicara Kepolisian Resor Bojonegoro, Inspektur Satu Subarata mengatakan, kasus-kasus kekerasan seks yang dilaporkan ke polisi seluruhnya diteruskan hingga penuntutan di pengadilan.

Di antara sejumlah kasus yang pernah ditangani Polres Bojonegoro adalah seorang kakak laki-laki yang memperkosa adik kandungnya hingga hamil di Kecamatan Kalitidu. Ada pula guru yang mencabuli sejumlah muridnya, seperti yang terjadi di Kecamatan Kapas. Karena berbagai pertimbangan, Subarata tidak bersedia menjelaskan secara terperinci identitas pelaku.

SUJATMIKO