foto

TEMPO/Subekti

Bea Cukai Beri Kemudahan untuk Wartawan Peliput SEA Games

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono menyatakan siap mengakomodir wartawan asing yang hendak meliput ajang SEA Games XXVI di Jakarta dan Palembang 11-22 Nopember 2011.



Bea Cukai memberi fasilitas penangguhan bea masuk untuk peralatan serta kebutuhan lain yang akan digunakan demi kepentingan peliputan. "Kami berikan fasilitas impor sementara," kata dia kepada Tempo, Jumat 28 Oktober 2011.

Sebelumnya di media sosial beredar isu wartawan asing akan memboikot ajang Sea Games di Indonesia. Sebabnya, mereka keberatan akan ketentuan kepabeanan yang mengharuskan mereka membayar jaminan barang dengan ketentuan yang disamakan dengan barang impor biasa. Kabar yang beredar juga menyebutkan jaminan yang harus mereka bayar mencapai Rp 2,3 milyar.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, isu ini berhembus karena terjadi kesalah pahaman. Sebelumnya, kata dia, ada wartawan kantor berita asing yang datang ke kantor Bea Cukai dan menanyakan ketentuan pemasukkan barang yang digunakan sementawa waktu. "Bukan barang dagangan atau impor," ujarnya.

Sugeng saat itu menjelaskan bahwa Indonesia menetapkan ketentuan importasi barang sementara dengan syarat adanya jaminan. Nilai jaminan itu ditetapkan dengan sistem prosentase dari jumlah barang dan nilai barang. Jaminan itu bisa dibayarkan melalui bank atau hanya dengan jaminan pihak tertentu.

Namun saat itu si wartawan tak memberi tahu barang yang dimasukkan itu akan digunakan untuk peliputan Sea Games. Padahal untuk ajang ini, Bea Cukai, kata Sugeng, bersikap fleksibel dan bekerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia sebagai penjamin. "Jadi tak ujug-ujug kami tetapkan harus bayar," ujarnya.

Sugeng enggan mebeberkan identitas wartawan asing yang ia maksud. Bahkan hingga kini pun belum jelas item barang apa saja yang akan dimasukkan serta berapa nilainya, karena belum ada manifest atau surat pemberitahuan impor barang (PIB) yang masuk.

Maka dari itu, Sugeng membantah keras isu yang mengatakan Bea Cukai meminta jaminan Rp 2,3 miliar. "Itu data dari mana, barangnya saja kami belum hitung," kata dia.

ALWAN RIDHA RAMDHANI | AKBAR TRI KURNIAWAN | JONIANSYAH (TANGERANG)