TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tengah menyusun laporan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia dalam pengamanan Kongres Papua III di Abepura, Jayapura, 17 Oktober 2011 lalu. Laporan nantinya dipastikan akan dikirim ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dari sejumlah keterangan dari korban, saksi, enam orang yang ditahan dengan dugaan makar, serta Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Papua dan Pangdam (Panglima Komando Daerah Militer) di Papua, kami menemukan dugaan pelanggaran HAM,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Ridha Saleh saat dihubungi, Sabtu, 29 Oktober 2011.
Ridha mengaku Komnas HAM telah menyelidiki kasus bentrok berdarah pada kongres tersebut. Dari keterangan sejumlah korban dan saksi, kata Ridha, diketahui tindak kekerasan aparat TNI dan Polri itu dilakukan dua jam setelah kongres ditutup.
“Kami melihat ada kejanggalan penyerangan TNI dan Polri. Menurut kami, itu bukan tindakan pengamanan sehingga perlu kami dalami lagi,” kata Ridha.
Selain itu, Komnas HAM mendapat informasi ada sejumlah orang yang menjadi korban tindak kekerasan aparat keamanan. “Mereka disuruh kumpul di lapangan dengan dada telanjang lalu dipecuti,” kata Ridha.
Dengan temuan itu, kata Ridha, Komnas HAM akan segera menyusun laporan tertulis untuk DPR dan beberapa instansi terkait serta dibagikan kepada media massa. “Kami akan jelaskan siapa saja yang menjadi korban, dugaannya pelanggarannya apa saja, siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya. Dia menargetkan laporan itu rampung Selasa besok dan akan segera disebarluaskan. “Pelaku tindak kekerasan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Terkait adanya laporan dari masyarakat Papua soal adanya aparat keamanan yang mengadakan penyisiran terhadap keluarga korban, Ridha berharap tindakan ini segera dihentikan. “Kalau diteruskan akan mengganggu usaha dialog dan upaya perdamaian yang sedang dilakukan,” katanya.
RINA WIDIASTUTI