TEMPO Interaktif, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur segera mengelola Pulau Berhala setelah mendapatkan kepastian dari Kementerian Dalam Negeri tentang kepemilikan pulau tersebut.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur Junaidi Rahmat menjelaskan bahwa Jumat kemarin, 28 Oktober 2011, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Kepemilikan Pulau Berhala tersebut kemudian diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin kepada Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola. Sebab, secara administratif, Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Berbagai program pembangunan disiapkan berkaitan dengan pengelolaan pulau tersebut. Di antaranya melengkapinya dengan sejumlah fasilitas infrastruktur. ”Kami segera melakukan pembenahan dan melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat di Pulau Berhala,” kata Junaidi kepada Tempo, Sabtu, 29 Oktober 2011.
Menurut Junaidi, Pulau Berhala dihuni sebanyak 53 kepala keluarga dalam wadah dua rukun tetangga. Mereka termasuk warga Dusun Berhala, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Masyarakat di pulau tersebut membutuhkan sarana fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah. Fasilitas jalan juga perlu dibenahi serta bantuan peralatan menangkap ikan karena mayoritas warga bermata pencaharian sebagai nelayan.
Pulau Berhala yang terletak di kawasan pantai timur Sumatera itu juga sudah direncanakan untuk dijadikan kawasan pariwisata terpadu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Didy Wurjanto menjelaskan Pulau Berhala memiliki berbagai potensi pariwisata. Selain memiliki panorama alam yang indah, juga memiliki nilai budaya yang tinggi. ”Di Pulau Berhala terdapat makam Raja Sri Paduka Berhala yang merupakan cikal-bakal raja-raja Jambi di zaman dahulu,” ujarnya.
Penetapan status Pulau Berhala sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jambi sebenarnya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011. Pada tanggal 7 Oktober 2011, telah pula dimasukkan dalam undang-undang lembaran negara seperti tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 625 Tahun 2011.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dinyatakan bahwa Pulau Berhala terletak di bagian utara Kabupaten Tanjungjabung Timur pada posisi 0º 51’ 34” Lintang Selatan (LS) dan 104º 24’ 18” Bujur Timur (BT). Itu sebabnya pada pasal 3 peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dikeluarkan sebagai upaya mengakhiri sengketa perebutan Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau (saat itu Provinsi Riau) yang berlangsung alot sejak tahun 1970.
Akibat sengketa tersebut, selama puluhan tahun Pulau Berhala, termasuk warga yang menghuninya, tak terurus. Pulau seluas 10 hektare itu juga dinyatakan berstatus quo.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta Pemerintah Kabupaten Lingga tetap mengklaim Pulau Berhala miliknya. Bahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bakal diperkarakan karena mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi.
Ketegangan kerap terjadi di Pulau Berhala yang membuat Kepolisian Daerah Jambi mengerahkan aparat Polairud mengawasi pulau tersebut bersama aparat Kepolisian Resor Tanjungjabung Timur.
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus juga berkali-kali meminta warganya tidak terpancing oleh aksi provokasi yang dilakukan sejumlah orang di pulau tersebut. Di antaranya dengan mencabut patok sebagai tanda perbatasan wilayah.
SYAIPUL BAKHORI