foto

TEMPO/Seto Wardhana

Pansel LPSK Pertimbangkan Masukan Koalisi

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan atas temuan Koalisi Perlindungan Saksi terhadap lima calon yang tidak direkomendasikan menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tiga calon lainnya yang direkomendasikan dengan catatan menjadi masukan berharga bagi panitia seleksi calon anggota LPSK dalam menentukan dua anggota baru lembaga itu. "Laporan itu jadi pertimbangan bagi kami," kata anggota panitia seleksi, Ahmad Ubbe, di Jakarta, Ahad, 30 Oktober 2011.

Menurut Ubbe, laporan temuan itu cukup membantu panitia seleksi dalam proses pemilihan dua anggota baru LPSK. "Pansel kan memang tidak bisa melakukan semua hal. Tidak setajam yang dilakukan orang lain," ujarnya. Lebih lanjut, Ubbe menambahkan, laporan temuan itu akan dikonfirmasi kepada para calon anggota LPSK saat proses wawancara berlangsung pada Senin, 31 Oktober 2011, besok.

Namun, laporan temuan ini tidak akan menjadi satu-satunya penilaian dalam proses seleksi calon anggota LPSK. Panitia seleksi tidak menjadikan laporan temuan tersebut untuk menentukan calon anggota LPSK, karena ada bahan penilaian lainnya sejak proses seleksi ini dimulai pada dua bulan lalu. "Ini kan rekomendasi. Keputusan akhir tetap pada pleno. Penilaian tidak hanya (laporan temuan) ini, tetapi ada yang lainnya," ucap Ubbe.

Proses seleksi calon anggota LPSK telah melalui beberapa tahapan dan kini telah memasuki tahapan akhir. Pada awalnya, proses seleksi tidak memerlukan fit and proper test dari Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, aturan itu diubah. Fit and proper test pun dibutuhkan dalam seleksi.

Penilaian dalam seleksi ini berdasarkan pada akumulasi tahapan proses seleksi dari awal hingga akhir. Nantinya, Presiden juga akan diberikan rekapitulasi penilaian calon anggota LPSK dari awal hingga akhir proses seleksi. Penilaian seleksi antara lain terdiri dari sikap, mental, komitmen, dan integritas. Panitia seleksi pun berupaya mengedepankan kualitas dan juga kualitas dalam pemilihan dua anggota baru LPSK.

Laporan rekam jejak delapan calon anggota LPSK secara resmi telah disampaikan Koalisi Perlindungan Saksi kepada panitia seleksi calon anggota LPSK pada Ahad siang ini. Tiga orang calon anggota direkomendasikan dengan catatan. Sedangkan lima calon anggota lainnya tidak direkomendasikan menjadi anggota LPSK.

Sebelumnya, LPSK melalui panitia seleksi yang dipimpin Todung Mulya Lubis melakukan proses seleksi anggota LPSK pengganti untuk mengisi dua jabatan anggota LPSK yang kosong setelah pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi. Saat ini, proses seleksi memasuki tahap menjaring masukan dari masyarakat terhadap delapan calon yang dinyatakan lulus seleksi makalah dan profil assessment.

Adapun delapan nama calon anggota LPSK adalah Ade Paul Lukas, David Nixon, Ermansjah Djaja, Edisius Riyadi, Tasman Gultom, Masruchiyah Nieke, Lily Dorianty Purba, dan Ahmad Taufik.

Berdasarkan UU No. 13 tahun 2006, panitia seleksi nantinya akan menyerahkan enam nama calon kepada Presiden untuk selanjutnya diserahkan empat nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang nantinya akan memilih dua orang anggota LPSK pengganti. Namun, UU tersebut tidak menjelaskan jangka waktu yang rinci mengenai tahapan proses seleksi calon anggota LPSK seperti halnya seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

PRIHANDOKO