Seorang pria menggunakan ponsel di depan grafik harga saham di Bursa Efek Yunani di Athena, Selasa (4/10). Indeks saham Athena ditutup negatif 6,28 persen, karena turun serendah 7,1 persen dikurangi sore hari sementara pasar Eropa utama turun lebih dari 3 persen. AP Photo/Thanassis Stavrakis
Topik
Bentuk IPF, Otoritas Bursa Akan Panggil Konsultan Kanada
TEMPO.CO, Lombok - Demi terbentuknya Investor Protection Fund, Bursa Efek Indonesia akan memanggil konsultan bisnis operasi dari Kanada. Penunjukan konsultan bisnis operasi itu agar pembentukan lembaga perlindungan investor dapat rampung pada semester kedua 2012.
"Kami akan menunjuk konsultan asal Kanada, yaitu Canada Investor Protection Fund. Konsultan ini termasuk yang membantu pendirian IPF di negara asalnya," ujar Direktur Pengembangan Bursa Frederica Widyasari Dewi di Lombok, Sabtu 29 Oktober 2011.
Selain menunjuk konsultan Kanada, sebelumnya otoritas bursa telah menggandeng konsultan asal Amerika Serikat, yaitu Securities Investor Protection Corporation (SIPC). Menurut Frederica, SIPC akan bertindak sebagai konsultan di bidang legal. "Konsultan-konsultan itu didanai Asian Development Bank," katanya.
Frederica menjelaskan pembentukan lembaga perlindungan investor itu tidak akan menunggu hingga revisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal selesai dikerjakan. "Terlalu lama jika menunggu RUU selesai," kata dia.
Investor Protection Fund sebenarnya akan dimasukkan dalam revisi RUU Pasar Modal. Namun melihat proses panjang untuk pengesahan Otoritas Jasa Keuangan pekan lalu, otoritas bursa memutuskan tidak menunggu revisi beleid pasar modal untuk pembentukan IPF.
Untuk membentuk IPF, self regulatory organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjamin Efek Indonesia menghimpun modal sebesar Rp 100 miliar. Selain itu SRO juga akan mempertimbangkan untuk memungutnya dari para anggota bursa. Namun hal itu harus didiskusikan kembali karena bisa jadi para pelaku industri keberatan untuk itu. "Mungkin nanti bisa dari komisi transaksi," katanya.
Investor Protection Fund atau skema perlindungan dana nasabah dibentuk agar para investor individu (ritel) mendapatkan jaminan dana kembali sekitar Rp 100 juta. Jaminan itu diberikan jika terjadi kerugian investasi akibat ulah sekuritas nakal.
Untuk pembentukan lembaga itu, SRO telah menyiapkan proposal lengkap yang akan dikaji dengan para konsultan dan selanjutnya diverifikasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Setidaknya terdapat empat aspek di dalam proposal, di antaranya aspek legal, aspek kelembagaan, aspek keuangan, dan aspek perlindungan.
Dalam aspek kelembagaan ada beberapa opsi yang dapat dipilih. Misalnya lembaga itu bisa menjadi bagian dari BEI atau berdiri sendiri sebagai lembaga hukum. Namun, menurut Frederica, kemungkinan nantinya lembaga itu akan berdiri sendiri dengan pemegang saham yang terdiri dari para SRO.
SUTJI DECILYA





