Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Sepakati Aturan Pengaman BPJS  

image-gnews
Pekerja menjalankan mesin tenun tua di pabrik sarung Yasintex, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/8). Harga kapas dunia di level US$ 2,9 per kilogram memicu kenaikan harga benang  membuat pabrik sering tidak produksi karena mahalnya bahan baku. Imbasnya pesanan sarung untuk Lebaran masih rendah dan beban operasional pun naik sampai sekitar 15 persen. TEMPO/Prima Mulia
Pekerja menjalankan mesin tenun tua di pabrik sarung Yasintex, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/8). Harga kapas dunia di level US$ 2,9 per kilogram memicu kenaikan harga benang membuat pabrik sering tidak produksi karena mahalnya bahan baku. Imbasnya pesanan sarung untuk Lebaran masih rendah dan beban operasional pun naik sampai sekitar 15 persen. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah diminta tak setengah-setengah menjalankan amanat Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), termasuk dalam mengucurkan anggaran untuk tanggungan kesejahteraan sosial. Pengesahan undang-undang ini sebelumnya dikhawatirkan membebani fiskal negara dan berujung pada krisis ekonomi.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dolfi O.F. Palit, mengatakan Dewan telah menyetujui adanya mekanisme pengamanan saat kondisi perekonomian negara terancam krisis. "Prinsipnya jangan sampai karena ada kekhawatiran krisis ekonomi tanggungan jaminan sosial mati," kata dia kemarin.

Jumat malam lalu Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang BPJS, yang sebelumnya menuai kontroversi dan diselenggarakan dalam dua masa sidang. Setelah menyetujui pembentukan BPJS I bidang kesehatan dengan anggaran Rp 5 triliun selambat-lambatnya pada 2014, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan BPJS II bidang ketenagakerjaan selambat-lambatnya pada 2015. Sebelumnya beberapa fraksi ngotot meminta BPJS II terbentuk pada 2014.

Namun saat itu Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan kekhawatiran berdirinya BPJS akan mengancam kondisi keuangan negara. Ia becermin pada kondisi yang terjadi di Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat, di mana jaminan sosial berujung pada tingginya tanggungan utang negara. "Di masa depan, saat kondisi ekonomi sulit, BPJS bisa mendatangkan risiko," ujarnya.

Pemerintah pun sempat melakukan simulasi dampak fiskal pelaksanaan BPJS. Hasilnya diketahui bahwa porsi penerapan BPJS kesehatan tanpa menanggung jaminan tenaga kerja mencapai 1 persen dari produk domestik bruto. Adapun bila mencakup jaminan tenaga kerja, tanggungan anggaran bisa mencapai 4,8 persen PDB. Karena itulah Agus memberi catatan adanya pasal tambahan mengenai "katup pengaman" jika terjadi krisis keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dolfie mengatakan pemerintah diberi wewenang melakukan tindakan khusus demi menjamin terselenggaranya jaminan sosial kala krisis. Ketentuan penyelamatan itu bisa diatur dalam peraturan pemerintah. "Berlaku tidak hanya untuk krisis ekonomi, tapi juga krisis karena bencana alam atau perang," ucap dia.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan & Kerajinan Indonesia Ambar Tjahjono meminta pemerintah mengurangi beban pajak bagi industri saat BPJS telah berjalan. Sebab, tanggungan pengusaha, terutama usaha kecil-menengah, akan semakin besar.

Dengan pengesahan Undang-Undang BPJS ini ditegaskan kewajiban pemerintah untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyat, yang mencakup jaminan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan tunjangan hari tua. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan perubahan status badan hukum empat badan usaha milik negara penyelenggara jaminan sosial menjadi badan hukum publik.

ROSALINA | MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Dana Aman, Tidak Ada Kerugian

10 Februari 2021

Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Agus Susanto.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Dana Aman, Tidak Ada Kerugian

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan di hadapan Komisi IX DPr RI bahwa dana milik pekerja aman dan ada.


Sisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III

13 Desember 2019

Presiden Jokowi berbincang dengan salah satu pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. TEMPO/Subekti
Sisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III

DPR dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sepakat, sisa Dana Jaminan Sosial akan digunakan untuk membayar selisih iuran BPJS Kesehatan kelas III


Aturan Longgar, Pencairan Jaminan Hari Tua Tembus Rp 11 T

23 Oktober 2015

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (tengah), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan), Direktur Utama Pt. Jasuindo Tiga Perkasa Allan Wibisono (kiri) meninjau percetakan Kartu 'Sakti' di PT Jasuindo Tiga Perkasa, Sidoarjo, Jawa Timur, 14 Oktober 2015. ANTARA/Umarul Faruq
Aturan Longgar, Pencairan Jaminan Hari Tua Tembus Rp 11 T

Pencairan jaminan hari tua cukup besar karena aturan yang berubah.


UMP Naik, Kini Sakit Jantung Dibayar Jamsostek  

12 Desember 2012

operasi jantung
UMP Naik, Kini Sakit Jantung Dibayar Jamsostek  

Sebelumnya, tanggungan penyakit kritis ini belum tersedia, akibat rendahnya upah minimum sebagai dasar perhitungan iuran.


Pencairan Rp 236 Miliar Dana Jamsostek Macet  

27 Oktober 2011

TEMPO/Imam Sukamto
Pencairan Rp 236 Miliar Dana Jamsostek Macet  

Para pemilik dana enggan mengurus pencairan karena syaratnya banyak.


Jamsostek Jawa Barat Bayarkan Klaim Rp 1,3 Triliun

1 November 2010

Jamsostek Jawa Barat Bayarkan Klaim Rp 1,3 Triliun

"Yang terbesar dibayarkan untuk pengembalian jaminan hari tua," kata Kepala Kanwil Jamsostek Jawa Barat-Banten Ilyas Lubis di sela Kunjungan Kerja Komisi IX DPR dalam rangka reses di Bandung, Senin (1/11).


Jamsostek Surakarta Bayar Klaim Rp 31,8 Miliar  

17 Juni 2010

TEMPO/Zulkarnain
Jamsostek Surakarta Bayar Klaim Rp 31,8 Miliar  

Klaim tersebut terdiri dari jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 2,8 miliar yang meliputi 852 kasus, jaminan kematian Rp 1,3 miliar untuk 91 kasus, jaminan hari tua Rp 26,5 miliar bagi 5.102 orang, dan jaminan pemeliharaan kesehatan senilai Rp 1,2 miliar.


Jamsostek Jawa Timur Akan Garap Penjual Bakso Hingga Tukang Becak  

11 Februari 2010

Jamsostek Jawa Timur Akan Garap Penjual Bakso Hingga Tukang Becak  

Di Indonesia terdapat sebanyak 100 juta angkatan kerja yang 70 jutanya adalah kerja di sektor informal mulai dari penjual bakso, soto, tukang ojek hingga tukang becak.


Jamsostek Minta Kerjasama yang Saling Menguntungkan

19 Mei 2009

Jamsostek Minta Kerjasama yang Saling Menguntungkan

Dalam perundingan ini Jamsostek meminta agar semua vendor, tenaga kerja kontrak, outsourcing, dan tenaga kerja debitur harus mendapatkan fasilitas asuransi dari Jamsostek.


Jamsostek Tambah Investasi Saham Rp 200 Miliar

3 Desember 2008

Jamsostek Tambah Investasi Saham Rp 200 Miliar

PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berencana menambah portofolio investasi saham sebesar Rp 200 miliar bulan ini.