foto

Anggota kepolisian Mimika bentrok dengan karyawan PT. Freeport Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa di Timika, Papua, (10/10) ANTARA/Spedy Paereng

Sumber Dana Polri Seharusnya Hanya dari Negara

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai tidak ada alasan bagi Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia menerima duit selain dari anggaran negara. Menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, sumber keuangan mereka sudah diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Dikhawatirkan polisi secara psikologis lebih memihak kepada yang membayar dibandingkan ke rakyat," ujar Haris kemarin. Aturan yang secara tidak langsung melarang aparat menerima duit selain dari negara, kata dia, tercantum pada Bab IV Pasal 23 Undang-Undang Kepolisian RI serta Pasal 66 ayat 1 dan 2 Undang-Undang TNI.

Haris menegaskan, kucuran dana US$ 14 juta atau sekitar Rp 120 miliar dari PT Freeport Indonesia ke polisi di Papua tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya. Konsekuensi dari uang itu, kata dia, sudah tampak di lapangan. Polisi cenderung berdiri dan berhadapan dengan rakyat, yang beperkara melawan Freeport.

Juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, mengatakan dana US$ 14 juta untuk empat bulan. Dana itu dikeluarkan pihak Freeport berkaitan dengan pengiriman pasukan tambahan untuk meredam konflik beberapa waktu lalu.

Namun, kata Saud, uang dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak digelontorkan melalui Mabes Polri, melainkan langsung kepada personel polisi yang bertugas. Alasan pemberian uang, "Biaya hidup di Papua mahal. Kalau (uang itu) untuk meningkatkan motivasi tugas polisi, kenapa tidak?" ujar Saud kemarin.

Berdasarkan surat Kepolisian Daerah Papua kepada Kontras, tertera jumlah anggota pasukan polisi dan TNI yang bertugas di kawasan Freeport sebanyak 635 personel. Mereka saban bulan mendapat tambahan uang Rp 1.250.000 per orang. Jika dijumlahkan, totalnya tidak sampai Rp 1 miliar setiap bulan.

Penjelasan Saud berbeda dengan keterangan juru bicara Freeport, Ramdani Sirait, pada Sabtu lalu. Menurut dia, dana tidak langsung diberikan kepada polisi, melainkan melalui perantaraan pemerintah. Lalu pemerintah yang menentukan alokasi dana kepada TNI atau Polri.

Adapun Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hery Purnomo tak tahu-menahu soal setoran uang Freeport itu. "Saya tidak punya informasi soal itu," ujarnya kemarin.

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat belum mau menanggapi kejadian ini. Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum, mengatakan pihaknya baru akan bersikap setelah mendengarkan keterangan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. "Kami mendengarkan terlebih dulu pemberian itu untuk apa," ujarnya. Komisi Hukum mengagendakan pertemuan dengan Kepala Polri seusai masa reses berakhir. l ISMA S | RINA W | RUSMAN P | FEBRIANA F | FRANSISCO R | SUKMA