foto

TEMPO/Seto Wardhana

Perkara Nazaruddin Segera Disidang

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas M. Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, masih dalam proses perampungan. Berkas yang segera dilimpahkan ke pengadilan itu menjerat Nazar pasal penyuapan.

"Khusus suap. Ada pasal primair dan subsidair," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin 31 Oktober 2011.

Namun Johan menolak memerinci pasal-pasal yang diganjar kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Ia juga tak menyebutkan apakah Nazar dijerat menerima suap ataupun menyuap. "Itu nanti diperjelas lagi," kata dia berdalih.

Nazaruddin dituduh menerima suap Rp 4,3 miliar dari Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, dan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri.

Total duit suap yang bakal diterima bekas anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu sebesar Rp 24 miliar atau 13 persen dari dana proyek Rp 191 miliar itu. Duit itu diduga sebagai imbalan bagi dia karena ikut berperan memenangi tender PT Duta dalam proyek wisma atlet.

Johan mengatakan komisinya akan terus mengembangkan kasus suap wisma atlet ini. Salah satunya akan memperkuat indikasi tindak pidana pencucian uang di baliknya.

"Pasal pencucian uang ini kemungkinan akan digunakan pada pengembangan kasus," ucap dia.

Dengan dasar itu Johan tak menampik lembaganya akan memperkuat pengusutan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hanya, ia belum memastikan kemungkinan saksi itu berasal dari Badan Anggaran DPR.

"Sampai saat ini pemeriksaan saksi ataupun tersangka belum diperlukan," ujar dia.

Sumber Tempo menyatakan KPK bakal kembali memeriksa anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh. Komisi itu juga bakal menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dan anggotanya, Jafar Hamzah. "Mungkin pekan kedua November," kata sumber tersebut pekan lalu.

TRI SUHARMAN