foto

Yusril Ihza Mahendra. Tempo/Tony Hartawan

Kata Yusril, Tak Cukup 1000 KPK Atasi Korupsi

TEMPO.CO, Jakarta -Penanganan kasus korupsi tak cukup hanya dengan menindak dan menangkap serta menghukum. Pemerintah harus bisa memperbaiki sistem pemerintahan dan birokrasi yang selama ini memberi ruang korupsi.

“Pembentukan 1.000 Komisi Pemberantas Korupsi tidak akan mampu mengatasi korupsi di Indonesia,” kata mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Izha Mahendra saat ditemui, Senin, 31 Oktober 2011.

Yusril menyatakan, ada sekitar 500 pejabat daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dari jumlah ini, ada sekitar 177 orang tersangka kasus korupsi. “Bahkan beberapa di antaranya sudah menjadi terdakwa,” katanya.

Berdasarkan data ini, Yusril menilai pemerintah tak cukup menindak terus menerus karena tidak menjawab kebutuhan dan masalah korupsi. “Dari hitung-hitungan ini bisa kita pertanyakan, apakah orang-orang Indonesia memang koruptor atau sistemnya yang mempersubur korupsi,” katanya.

Yusril menyatakan, dari seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK dan dipersidangkan di Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi, 80 persen di antaranya adalah korupsi berupa suap kepada pejabat negara. Hal ini juga dinyatakan Yusril terkait rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk moratorium remisi dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.



 



Selain kebijakan ini tak akan efektif mengurangi tingkat korupsi, kebijakan ini melanggar konstitusi dasar negara. Setiap warga negara termasuk narapidana, menurut Yusril tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif. Hukuman bagi narapidana korupsi dan terorisme menurutnya sudah cukup dalam perbedaan masa tahanan yang diberikan hakim.

FRANSISCO ROSARIANS