TEMPO/Tony Hartawan
Topik
Lagi, Kasus Pencurian Pulsa Dilaporkan ke Polisi
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu konsumen telepon selular, Frederik E A Hukom melaporkan perusahaan layanan konten, PT CN terkait dugaan pemotongan pulsa ilegal melalui pesan singkat berlangganan dan nada sambung telepon.
"Awalnya klien kami mengikuti acara kuis berhadiah di salah satu televisi swasta yang menjanjikan nada sambung gratis," kata pengacara Frederik, Hendi Naffiah di Markas Polda Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin 31 Oktober 2011.
Menurut Frederik, dirinya merasa dirugikan Colibri setelah mendaftar ke nomor *111*93*2#. Pendaftaran itu dilakukan dia saat melihat tayangan di televisi yang dipandu seorang pembawa acara, pada 8 November 2010 lalu. Dalam panduannya, si perempuan memberikan instruksi agar penonton melakukan pendaftaran sehingga mendapat nada sambung atau ring back tone (RBT) gratis serta hadiah uang tunai, Rp 1 juta.
"Ada running text bila RBT gratis dan hadiah uang 1 juta dengan daftar ke *111*93*2#. Tapi RBT gratis itu tidak pernah saya dapat," kata Frederik.
Alih-alih mendapat gratisan atau hadiah uang, pulsa Frederik malah terpotong Rp 2.000 tiap dia menerima pesan singkat berisi berbagai informasi dan promosi dari nomor 912200. "Pada hal dalam tayangan itu tidak ada informasi pengenaan biaya pulsa. Dan sehari bisa masuk dua SMS dari 912200," ujarnya.
Lelaki itu baru sadar pulsanya tersedot pada 26 November 2010. Kala itu, dia ingin melakukan sambungan telepon namun gagal karena pulsa tidak mencukupi. Karena pulsa selalu habis tanpa jejak, Frederik pun mengadukannya ke operator XL, 12 Februari 2011. "Saat lapor, sms informasi itu langsung berhenti. Dan operator bilang kalau ini content providernya Colibri," kata Hendi Afia, kuasa hukum Frederik.
Sebelum dilaporkan ke Polda, Afia pernah mendampingi Frederik menyampaikan keluhannya. Namun Colibri hanya memberi janji akan ada negosiasi lanjutan. Namun negosiasi itu tidak pernah terjadi. "Yang jadi masalah, pesan itu menyatakan RBT gratis. Tidak ada pernyataan akan memakan biaya dan dapat sms terus tiap hari," ujar Hendi.
Dalam laporan polisi itu, Frederik melapor dalam surat LP/3786/IX/2011/Sus, menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pelanggaran Undang-undang ITE nomor 11 pasal 30 atau 1 juncto pasal 46 ayat 2.
CORNILA DESYANA





