Suasana di sebuah SPBU di Jakarta (13/1). Pemerintah akan menaikkan anggaran subsidi energi untuk bahan bakar minyak, LPG, dan bahan bakar nabati, dari Rp 68,7 triliun menjadi Rp 28,1 triliun. TEMPO/Subekti
Topik
Hemat Anggaran, Lembaga Negara Dilarang Beriklan
TEMPO.CO, Jakarta - Tahun depan Kantor Kementerian dan Lembaga pemerintahan dilarang mengeluarkan anggaran untuk belanja iklan yang ditujukan unruk Menteri atau Kepala Lembaganya. Contoh iklan yang dilarang misalnya seperti yang terpampang di Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan Tempo spanduk itu bertuliskan “Kementerian Pertanian telah melakukan reformasi birokrasi.”
Bahkan menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, perayaan ulang tahun Kementerian dan Lembaga dilarang menggunakan anggaran negara. Tak cuma beriklan, penggunaan anggaran juga tidak dibenarkan untuk penggunaan perjalanan dinas, pengadaan kendaraan bermotor, dan pembangunan gedung perkantoran. Bahkan demi efisiensi, lanjut Herry, untuk program kementerian berupa seminar dan konsinyering tak lagi bisa menggunakan kas negara. “Ini masih cukup banyak dilakukan, sebetulnya arah instruksi presiden dilakukan untuk hal-hal seperti ini,” kata Herry di Jakarta hari ini Senin 31 Oktober 2011.
Pemerintah mulai mengupayakan penghematan dan memperbesar anggaran untuk alokasi pembangunan infrastruktur. Meski demikian belanja pegawai masih mencapai urutan tertinggi yaitu mencapai Rp 215,7 triliun, belanja barang mencapai Rp 142,2 triliun, belanja modal Rp 168,3 triliun, belanja pembayaran bunga utang Rp 122,2 triliun, belanja subsidi mencapai Rp 208,9 triliun. Menurut Herry belanja pegawai masih tinggi lantaran adanya kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen tahun depan, alokasi untuk gaji pensiun serta kenaikan gaji remunerasi di beberapa Kementerian dan Lembaga yang telah melakukan reformasi birokrasi.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menyoroti serapan anggaran yang kecil di Kementerian. Dia berharap serapan anggaran kecil tidak lagi terjadi pada APBN tahun depan. Serapan anggaran hingga 21 Oktober menunjukan serapan anggaran untuk belanja barang mencapai 48,7 persen dan belanja modal mencapai 37 persen. “Ini yang sudah dicairkan, banyak proyek-proyek yang belum diklaim, nilainya sesungguhnya lebih dari itu,” katanya.
AKBAR TRI KURNIAWAN | ERWINDAR





