Suryadi, anggota DPRD partai PKS Kutai Kartanegara. TEMPO/ Firman Hidayat
Topik
Infografis
Pengadilan Tipikor Samarinda Vonis Bebas Empat Anggota DPRD
TEMPO.CO, Samarinda - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin, 31 Oktober 2011, memvonis bebas empat anggota DPRD Kutai Kartanegara.
Ketika membacakan vonisnya Majelis Hakim yang diketuai Casmaya menyatakan para terdakwa--Suryadi (PKS), Suwaji (Golkar), Sudarto (PDI Perjuangan), dan Rusliandi (Golkar)--tidak terbukti bersalah seperti didakwakan jaksa. "Meski para terdakwa menerima uang, perbuatan tersebut bukan tindak pidana, sehingga harus dilepaskan dari segala ketentuan hukum," kata Casmaya yang berasal dari hakim karier tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suroso menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim yang beranggotakan dua hakim ad hoc, Poster Sitorus dan Rajali, juga memaparkan bahwa perbuatan para terdakwa menerima dana operasional tahun anggaran 2005 sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK149/2005 tanggl 29 Agustus 2005. Peraturan Bupati tersebut juga tidak pernah dibatalkan dan tidak melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Para terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara, masing-masing Suryadi Rp 71 juta, Suwaji Rp 71 juta, Sudarto Rp 73 juta, dan Rusliandi Rp 71 juta.
Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan setelah melakukan audit keuangan DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009. Ditemukan adanya penerimaan ganda dana operasional tahun anggaran 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,98 miliar.
Sebanyak 40 anggota DPRD serta Sekretaris dan Bendahara DPRD ditetapkan sebagai tersangka. Dari 40 orang tersebut 15 orang di antara terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kutai Kartanegara dan dua orang menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 23 orang tidak lagi terpilih--dua di antaranya meninggal dunia.
Adapun empat orang yang menikmati vonis bebas adalah bagian dari 15 orang yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kutai Kartanegara.
Berkas perkara mereka disusun secara terpisah. Mereka yag kembali menjabat disidangkan di Pengadilan Tipikor, sedangkan yang tidak lagi terpilih disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Vonis bebas terhadap empat anggota DPRD tersebut merupakan karya perdana Pengadilan Tipikor Samarinda dalam menyidangkan kasus korupsi.
Penasihat hukum para terdakwa, Arjunawan, menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Uum, Suroso, siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
FIRMAN HIDAYAT





