TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan akan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bila ternyata revisi membuat KPK lemah. "Kami justru akan mendorong penguatan fungsi dan kewenangan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kemarin.
Denny bersama Menteri Amir Syamsuddin kemarin bertandang ke kantor KPK. Mereka mengadakan pertemuan dan membahas lima poin ihwal upaya memberantas korupsi. "Kami tidak akan pernah mendukung pelemahan," kata Amir.
Amir secara detail menyebut hak penyadapan maupun penggeledahan, yang selama ini menjadi kewenangan KPK, tak perlu diubah. ”Semua itu harus tetap seperti semula,” katanya.
Pernyataan keduanya merujuk pada langkah Komisi Hukum DPR yang sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah substansi yang hendak diubah adalah kewenangan KPK melakukan penyadapan, penghentian penyidikan, dan penuntutan oleh kejaksaan.
Penyadapan diusulkan agar seizin pengadilan, sedangkan penghentian penyidikan diusulkan agar tak melanggar hak asasi manusia. Adapun penuntutan diserahkan ke Kejaksaan.
Amir mengatakan hal yang perlu dipikirkan adalah bagaimana lembaga antikorupsi itu memperoleh kewenangan yang lebih kuat lagi. "Fungsi dan kewenangannya justru harus didorong," kata Denny menambahkan.
Selain soal revisi Undang-Undang KPK, pertemuan kemarin membahas soal revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lebih efektif serta pelaksanaan kewajiban pengisian laporan harta kekayaan oleh pejabat negara eselon I dan II.
Dua poin lain yang dibahas adalah kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta penerapan instruksi presiden untuk menguji integritas pegawai Kementerian Hukum. Khusus soal pembebasan bersyarat bagi koruptor, diputuskan bahwa kebijakan akan diperketat. ”Syarat-syarat remisi diatur secara terperinci, misalnya berkelakuan baik itu seperti apa,” kata Denny.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menghargai langkah Kementerian yang ingin mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi tersebut. Moratorium remisi untuk koruptor, menurut KPK, ”Sebuah langkah awal yang cukup bagus."
TRI SUHARMAN