TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Seleksi Anggota LPSK Juga Bahas Nazaruddin
TEMPO.CO, Jakarta: -- Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanyakan kelayakan tersangka korupsi proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, mendapat perlindungan LPSK dalam tes wawancara kemarin.
Calon anggota LPSK, Masruchiyah Nieke, mengatakan pemberian status pengungkap kasus (justice collaborator) terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu harus didasari berapa banyak informasi dari dia yang bisa dipakai untuk mengungkap kasus yang lebih besar. “(Informasinya) Menyesatkan, berharga, atau tidak, itu perlu assessment,” katanya seusai tes wawancara di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.
Calon lainnya, Ahmad Taufik, berpendapat Nazaruddin tak layak mendapat status justice collaborator atau whistle blower yang dilindungi oleh LPSK. “Maka, dia harus diperiksa seperti seharusnya,” ujarnya. Ia beralasan, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nazaruddin itu turut melakukan sejumlah kejahatan serta menikmati hasilnya.
Ketua Panitia Seleksi Todung Mulya Lubis lantas bertanya kepada jurnalis Tempo ini tentang potensi Nazaruddin membongkar kasus lebih besar. Taufik menjawab, “Tanpa melibatkan LPSK, penyidik KPK bisa membongkar itu.” Menurut dia, untuk menguji kelayakan seseorang mendapat perlindungan harus dilakukan melalui verifikasi oleh tim LPSK perihal rekam jejak dan posisi kasusnya.
Panitia menyeleksi delapan calon, yakni Ade Paul Lukas, David Nixon, Ermansjah Djaja, Edisius Riyadi, Tasman Gultom, Masruchiyah Nieke, Lily Dorianty Purba, dan Ahmad Taufik. Seleksi untuk mencari dua anggota itu dimulai sekitar dua bulan lalu. Uji kelayakan dilakukan oleh panitia seleksi, bukan oleh DPR.
L RIRIN AGUSTIA





