foto

TEMPO/Seto Wardhana

Calon Anggota LPSK Ini Pernah ''Masalah'' dengan KPK  

TEMPO.CO, Jakarta - Ermansyah Djaja, salah seorang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, ternyata pernah memiliki masalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan Erman sempat membawa kasus itu ke polisi meski kini sudah selesai dengan jalan damai di antara keduanya.

Dalam seksi wawancara hari ini, Senin, 31 Oktober 2011, Ermansyah menuturkan permasalahan itu disebabkan oleh buku yang ditulisnya di tahun 2009. Buku yang berjudul Memberantas Korupsi Bersama KPK itu, akunya, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dijual dengan harga hingga 5 kali lipat lebih mahal.

"Dijual sama produsen dan distributor itu Rp 100 ribu. Tetapi ada orang yang menjual buku tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Menjualnya ke BUMN-BUMN dan mengaku sebagai anggota KPK,” jelas Ermansyah. Ia sendiri juga mengaku pernah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK di tahun pimpinan Antasari Azhar dan Busyro Muqoddas, juga calon hakim adhoc di tahun 2009.

Oleh KPK, konsultan hukum tindak pidana korupsi ini lantas disomasi karena dianggap merugikan nama baik KPK. Ia pun balik melaporkan KPK ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. “Tapi akhirnya didamaikan melalui mediasi,” tandasnya.

Tidak hanya itu, panitia seleksi LPSK juga mencecar Ermansyah terkait pekerjaannya sebagai konsultan. Mas Achmad Santosa, anggota pansel, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan ‘keburukan’ Ermansyah yang diterimanya dari masukan masyarakat.

“Bapak definisikan diri sebagai pegiat antikorupsi, tapi Bapak sendiri pernah jadi konsultan terdakwa korupsi, bagaimana nanti Bapak dilihat dari sisi itu?” tanyanya.

Ermansyah kemudian membantah dirinya disebut sebagai pembela koruptor. Menurutnya, ia bekerja sebagai konsultan para terdakwa kasus korupsi tidak lantas dapat dikatakan berada di sisi koruptor. Tiap kali ia menjadi konsultan, klaim Ermansyah, dirinya selalu berlaku terbuka dan jujur dengan mengatakan kepada kliennya bahwa mereka sudah pasti akan dipenjara.

“Sebagai konsultan, saya dudukkan perkara sesuai aturan yang berlaku, apakah itu menjadi memberatkan atau meringankan itu kewenangan hakim dan saya tidak mempengaruhi ataupun mencoba meringankan,” cetus pengajar dari Universitas Tridarma ini.

RIRIN AGUSTIA