Puguh Wirawan. TEMPO/Seto Wardhana
Topik
Infografis
Kurator Puguh Wirawan Divonis 3,5 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) yang menjadi tersangka kasus suap terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan, divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI yang dipimpin ketua majelis hakim, Mien Trisnawati, Selasa, 1 November 2011. Puguh dihukum selama 3,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta, dan subsider empat bulan penjara.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan selama menjalani tahanan," ujar Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan.
Yang memberatkan hukuman Puguh adalah perbuatannya yang tidak mendukung program negara dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Vonis majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.
Puguh divonis karena terbukti memberi uang Rp 250 juta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Suap diberikan agar hakim Syarifuddin, selaku hakim pengawas, memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit SHGB 7251 menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Syarifuddin sendiri ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Juni silam di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, SIN$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand. Duit itu diduga berkaitan dengan penanganan harta pailit SCI.
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya menegaskan perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin memang terkait penanganan harta pailit PT SCI, yaitu dua bidang tanah yakni SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, yang kini dimiliki advokat ternama, Otto Hasibuan.
Meski salah satu dari aset, yaitu SHGB 7251, masih dalam status boedel atau masuk dalam daftar harta pailit, Puguh meminta persetujuan kurator PT SCI lainnya, Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar, untuk memberikan uang kepada hakim Syarifuddin. Tujuannya agar penjualan aset pailit disetujui.
Puguh mengaku akan berpikir-pikir dulu untuk menanggapi vonis tersebut. "Saya akan berpikir-pikir dan berdiskusi dulu dengan penasihat hukum," kata Puguh sebelum meninggalkan ruang sidang.
ANGGA SUKMA WIJAYA





