TEMPO Interaktif, Jakarta - Enam partai politik menengah hendak mengganjal usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold antara 4-5 persen dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu. Mereka hendak membentuk poros tengah.
Poros ini nantinya memperjuangan angka ambang batas tiga persen. Poros terdiri dari PAN, PKS, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura. Angka lima persen dianggap mengancam eksistensi mereka di pemilu mendatang.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengungkapkan sejumlah alasan pembentukan poros ini. Viva menegaskan, peningkatan ambang batas parlemen inkonstitusional karena tak sesuai sistem proporsional. Semakin tinggi angka ambang batas, akan mengakibatkan banyak suara sah hangus atau terbuang semakin banyak. "Ini akan semakin menjauhkan dari nilai proposionalitas dan pemilu menjadi tidak berkualitas," kata Viva, Selasa, 1 November 2011. Viva menyebutkan lima alasan lain yang intinya menolak angka di atas tiga persen.
Partai Keadilan Sejahtera pun meminta partai besar mempertimbangkan kembali keinginan mereka menerapkan angka ambang batas parlemen di atas 3 persen. PKS dapat memahami dasar pemikiran partai-partai besar untuk menyederhanakan jumlah partai politik dalam pemilu, tapi tidak untuk Pemilu 2014.
"Jika partai besar mau legowo, bahwa penyederhanaan partai dapat dilakukan secara bertahap. Sembari melihat realitas politik dan sosial masyarakat serta demi menjaga keutuhan bangsa," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim, Selasa, 1 Novemner 2011.
Undang-undang pemilu tengah digodok kembali oleh DPR. Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan adalah mengenai batas suara partai untuk masuk parlemen. Batasan ini dipakai sebagai bagian dari penyederhanaan partai. Adapun soal transparansi dana kampanye partai politik belum muncul ke publik.
MAHARDIKA SATRIA HADI