TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pelayanan mobil SIM dan STNK keliling dibuka pukul 08.00 hingga 14.00.
Inilah lokasi layanan SIM dan STNK keliling untuk kelima wilayah Jakarta, Selasa, 1 November 2011:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: Boulevard Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Taman Makam Pahlawan Kalibata
Baca Juga:
4. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: Citra Land Grogol
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda, Jalam Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masyarakat ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menghubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui telepon di nomor 021-5276001/021-91304959, Fax 021-5275090, atau SMS ke 1717.
PINGIT ARIA | TMC