foto

Suryadi, anggota DPRD partai PKS Kutai Kartanegara. TEMPO/ Firman Hidayat

Ketua DPRD Kutai Kartanegara Divonis Bebas  

TEMPO.CO, Samarinda - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis bebas kasus korupsi dengan terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Salehuddin, Selasa, 1 November 2011. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Salehuddin setahun enam bulan dalam kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai tahun anggaran 2005.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu dipimpin hakim ketua Dahel K. Sandan, hakim karier dengan hakim anggota, Medan Parulian Nababan, dan hakim ad hoc Abdul Gani.

"Meski menerima uang, tapi bukan pelanggaran pidana. Karena itu terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum," kata Dahel Sandan, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan sidang, Selasa, 1 November 2011.

Sedianya sidang kali ini langsung mendudukkan tiga terdakwa: Salehuddin, Abu Bakar, dan Abdul Sani. Dalam perkara ini Salehuddin sebagai anggota DPRD Kutai periode 2004-2009 (kini menjabat ketua DPRD Kutai nonaktif).

Tapi majelis menyidangkan satu per satu dengan terdakwa pertama Salehuddin. Vonis bebas ini juga berlaku bagi dua orang lainnya, Abu Bakar dan Abdul Sani, tapi pada sidang yang berbeda.

Dalam pembacaan putusan terungkap tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 menerima pembayaran ganda pada sembilan pos kegiatan yang sama. Penerimaan anggota DPRD ini memang telah diatur, tapi satu aturan lagi adalah Peraturan Bupati Nomor 180.188/HK-149/2005 tertanggal 25 Agustus 2005.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) saat pemeriksaan anggaran menyimpulkan ada dugaan kerugian negara. Namun kesimpulan BPK RI memerintahkan untuk mengembalikan kelebihan dana yang bersumber dari APBD. Dalam auditnya BPK menaksir terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 2,98 miliar.

Dalam putusannya majelis hakim berpendapat penerimaan uang oleh terdakwa berdasarkan Peraturan Bupati yang sampai saat ini belum dibatalkan. Peraturan Bupati itu juga tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Karena itu penerimaan tersebut sah.

Hakim juga menilai terdakwa telah mengembalikan dana yang diterima sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI. Namun majelis menyebut ada sisa dana yang harus dikembalikan senilai Rp 4,5 juta. Hal tersebut dinilai bukan kesalahan terdakwa melainkan kesalahan Sekretaris DPRD kala itu.

Pada putusan ini ketua majelis hakim membuat dissenting opinion, berbeda pendapat dengan menyatakan perbuatan terdakwa melawan hukum pidana. Serangkaian pertimbangan, pernah ada pertemuan menginginkan adanya penambahan anggaran. Terdakwa menggunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya secara tidak normal. "Tapi putusan ini ditetapkan melalui voting," kata Dahel.

Sementara itu, kepada wartwan Salehuddin menyatakan sejak awal yakin DPRD Kutai Kartanegara tidak melanggar hukum untuk kasus ini. Sebagai bentuk hormat kepada lembaga negara, Salehuddin mengaku selalu hadir dalam setiap sidang. Puncaknya, kata Salehuddin, hari ini dengan adanya putusan mejelis hakim.

"Kami minta kepada seluruh insan untuk menghargai keputusan pengadilan hari ini, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, masing-masing menjalankan tugas," katanya kepada wartawan usai sidang.

Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Catur Widi Susilo, membantah jika tiga terdakwa divonis bebas. Menurutnya putusan hakim adalah tindakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan majelis hakim, Catur menegaskan pihaknya akan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. "Kan tadi disebutkan adanya dissenting opinion. Nanti akan dibuktikan pada sidang kasasi, benarkah terdakwa tidak melanggar hukum," ujarnya.

Sehari sebelumnya Pengadilan Tipor Samarinda memvonis bebas empat anggota DPRD Kutai Kartanegara. Dengan demikian, jumlah keseluruhan anggota DPRD Kutai periode 2004-2009 yang bebas menjadi tujuh orang.

Kasus ini menjerat 40 anggota DPRD Kutai periode 2004-2009 yang ditetapkan tersangka penggunaan dana operasional anggaran DPRD tahun 2005.

FIRMAN HIDAYAT