TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial ikut mendukung langkah Satuan Tugas Anti Mafia Hukum yang ingin membongkar kembali penanganan kasus sengketa lahan pengusaha D.L Sitorus. Lembaga pengawas hakim ini siap berkoordinasi dengan Satuan Tugas untuk mengawal kasus tersebut.
"Ranah Komisi Yudisial adalah pengawasan ke hakim, termasuk hakim agung. Jadi, selayaknya Komisi Yudisial menelusuri dugaan suap itu," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, melalui telepon selulernya, Rabu, 2 November 2011.
Kasus ini bermula dari aduan Hendrik R.E Assa ke Satuan Tugas pada April 2010. Dalam Majalah Tempo edisi Senin, 31 Oktober 2011, ia mengungkapkan bahwa proses hukum sengketa lahan di kawasan Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diwarnai aksi mafia hukum.
Menurut dia, D.L Sitorus, yang mengelola lahan seluas 80 hektar dengan menggunakan PT Torganda dan PT Torus Ganda, mengucurkan duit ke Mahkamah Agung untuk mempermulus penyelesaian kasus sengketanya.
Bukti pengucuran dana itu berupa dokumen-dokumen yang memerinci aliran dana ke sejumlah hakim. Bahkan, terdapat pula aliran dana Rp 17 miliar ke seseorang yang berinisial AS. Orang tersebut diduga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin.
Imam mengatakan diperlukan bukti-bukti kuat dari pelapor maupun saksi-saksi agar Komisi Yudisial dapat melakukan penelusuran. Oleh karena itu, pihaknya akan mendorong Satuan Tugas dalam mengumpulkan bukti-bukti yang dimaksud.
"Jika bukti-bukti meyakinkan, Komisi Yudisial akan memanggil hakim agung yang diduga menerima suap itu," ujarnya.
Meski demikian, Imam menyatakan sampai saat ini lembaganya belum berkoordinasi dengan Satuan Tugas. Ia memilih untuk menunggu informasi dari lembaga tersebut.
Dia juga menambahkan lembaganya sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus suap sengketa lahan D.L Sitorus. Ia mengetahui informasi ini dari media massa. "Jadi, sekarang kami tunggu saja koordinasi Satuan Tugas," katanya.
TRI SUHARMAN