TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Topik
Infografis
Polisi Jawa Tengah Menang Gugat Kapolda
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Bina Masyarakat Polres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Heri Pratomo memenangkan gugatan atas surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas pemberhentiannya atau pensiun dini dirinya. Surat itu diteken 24 Maret 2011 dengan nomor Kep.351/III/2011.
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Rabu, 2 November 2011 menyatakan surat keputusan Kapolda Jawa Tengah tak sesuai prosedur. “Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan memerintahkan Kapolda menerbitkan surat baru untuk membatalkan surat pensiun dini atas nama penggugat (Heri),” kata Hakim Evita Mawulan Akyat dalam sidang pembacaan putusan di Kantor PTUN Semarang, Rabu, 2 November 2011.
Selain itu, hakim memerintahkan Kapolda mengembalikan harkat dan martabat penggugat.
Pada November 2008, Heri menderita sakit, mulai dari ambeien, ginjal, hingga sakit kejiwaan. Ia tak menjalankan tugas di kepolisian. Ia sudah mengajukan cuti dengan dilampiri berbagai surat keterangan dokter yang merawatnya. Ia tak masuk kerja dinas sejak November 2008 hingga Maret 2009.
Namun, Polres dan Polwil Pekalongan menggelar sidang kode etik atas Heri. Pada Juni 2010, Kepolisian Wilayah Pekalongan malah meminta Kapolda Jawa Tengah memberhentikan secara terhormat Heri sebagai polisi. Kapolda Jawa Tengah, Edward Aritonang, mengeluarkan surat pensiun dini. Surat inilah yang digugat Heri.
Hakim PTUN Semarang mengaku menemukan bukti-bukti bahwa Heri sudah mengajukan izin cuti selama enam bulan sehingga dia tak bisa dipensiunkan dini. Selain itu, hakim menemukan bukti berupa surat-surat dokter yang menjadi alasan Heri tak masuk dinas.
Heri yang datang sendiri dalam persidangan menyatakan puas atas putusan itu. “Sejak awal, surat Kapolda ini memang menyalahi aturan,” kata dia. Ia mencontohkan jika Kapolda menganggap dirinya melanggar disiplin karena tak masuk kerja, maka harusnya bukan dipensiunkan dini, tapi dipecat.
Heri memperkirakan, Kapolda Jawa Tengah saat itu, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, tak mengetahui duduk masalahnya dan hanya mempercayai laporan bawahannya. Saat ini, Edward sudah pindah tugas menjadi staf ahli Kapolri. Heri menyatakan dirinya sudah berdinas di kepolisian selama 33 tahun. Ia baru pensiun lima tahun mendatang.
Dalam pembacaan putusan, pihak Kapolda Jawa Tengah diwakili Daub Wismawasi dari Polda Jawa Tengah. Usai sidang, Daub tak mau melayani pertanyaan yang diajukan wartawan. “Ini saya dinas. Saya harus lapor ke atasan dulu,” kata Daub. Daub juga belum tahu apakah institusinya akan mengajukan banding atau tidak.
ROFIUDDIN





