Bagir Manan. TEMPO/Nickmatulhuda
Topik
Infografis
Bagir Manan Bantah Tudingan Suap Kasus DL Sitorus
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, membantah keterlibatannya terkait dugaan suap dalam kasus DL Sitorus. Ia menduga tudingan itu dilancarkan oleh orang yang berniat menjual namanya. “Mana mungkin saya menerima suap. Butuh nyali 3000 persen buat mereka yang berniat menyuap saya,” ujar Bagir kepada Tempo, 2 November 2011.
Nama Bagir disebut dalam dokumen perencanaan suap. Ia dan sejumlah hakim kasasi serta staf MA diduga menerima sejumlah aliran dana guna memuluskan kasus tanah yang membelit pengusaha sawit, DL Sitorus. Kasus itu terbongkar setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menerima laporan yang disertai dokumen pendukung.
Bagir mengakui jika ia pernah memproses kasus tersebut ditingkat kasasi dan peninjauan kembali. Saat itu hakim menilai keberatan yang diajukan Sitorus tidak dapat diterima dan karenanya Mahkamah Agung memperkuat vonis yang dibuat di tingkat Pengadilan Tinggi. “Saya hukum dia dengan sanksi delapan tahun penjara,” katanya.
Putusan itu dibuat dengan suara bulat. Semua hakim menilai kepemilikan lahan yang diklaim Sitorus bertentangan dengan ketentuan tentang Agraria. “Cara perolehannya tidak benar. Karena sejak UU Agraria dikeluarkan pada tahun 1960-an, penguasan lahan atas nama adat sudah tidak ada lagi. Hak usaha lahan adat hanya ada pada masa penjajahan Belanda,” katanya.
Bagir menjamin bila keputusan hakim bersifat independen. Ia pun membantah adanya anggapan intervensi dari pihak pengacara. Menurut dia, tudingan suap yang dialamatkan kepadanya maupun hakim kasasi lain sulit dinalar karena Sitorus dinyatakan bersalah. "Bagaimana mungkin saya menerima suap? Bukankah saya menjatuhkan vonis bersalah kepada Sitorus?, "katanya.
Namun, ia mengaku heran karena pada tahun 2009 Sitorus telah menjalani masa pembebasan bersyarat. Jika merujuk sanksi hukuman yang dibuat hakim kasasi, kata Bagir, mestinya masa pembebasan bersayarat Sitorus baru diberikan enam tahun setelah dipenjara. “Belum sampai dua pertiga masa penahanan dia sudah bebas. Ini berlebihan remisinya,” kata Bagir.
RIKY FERDIANTO





