Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaban Mengaku Pernah Coba Disuap DL Sitorus

image-gnews
TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kehutanan RI tahun 2004-2009 M.S. Kaban menyebut pengusaha hutan Darianus Lungguk Sitorus sempat beberapa kali berusaha menyuapnya terkait sejumlah pelanggaran hutan semasa kepemimpinannya. “Tidak lewat saya langsung, tapi lewat adik dan mertua saya,” kata Kaban saat dihubungi, Rabu, 2 November 2011.

Kaban menuding suruhan Sitorus datang ke adik dan mertuanya. Modusnya, kata Kaban, orang suruhan tersebut secara khusus meminta kasus-kasus pembalakan liar Sitorus diselesaikan secara “baik-baik” dan mencari solusi yang menguntungkan kedua pihak.

Kedatangan orang dekat Sitorus ke kerabatnya ditindaklanjuti Kaban ke aparat. “Tapi susah sekali menjerat dia. Dia itu sejak zamannya Presiden Soeharto dikenal “tidak bisa disentuh” karena beking-nya banyak. Saya saja sering dihalangi sejumlah tokoh negeri ini saat akan mempermasalahkan dia,” kata Kaban yang menolak menjawab siapa saja tokoh yang melarangnya memperkarakan Sitorus.

Kaban menyatakan, Sitorus tercatat terlibat sejumlah masalah pembalakan liar, seperti di Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara. Modus yang digunakan Sitorus rata-rata mirip, yaitu menggunakan sertifikat bodong untuk mengalihkan peruntukan lahan.

Namun, usaha Kaban memperkarakan Sitorus sejak dulu tak pernah mulus. Dari sejumlah informasi yang dihimpun Kementerian, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung saat itu, Sitorus diduga bahkan menganggarkan Rp 100 miliar untuk digelontorkan ke aparat dan pemerintahan, agar mengamankan kasusnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada dari tim yang cerita soal duit yang akan digelontorkan dia itu. Menurut informasi, kami awalnya yang jadi sasaran (aliran duit) karena saat itu kami sedang koordinasi soal pembalakan liar yang dia lakukan,” kata Kaban.

Kasus dugaan suap Sitorus bermula dari aduan Hendrik R.E Assa ke Satgas pada April 2010. Di Majalah Tempo edisi Senin, 31 Oktober 2011, ia mengungkapkan bahwa proses hukum sengketa lahan di kawasan Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diwarnai aksi mafia hukum.

Menurut dia, Sitorus yang mengelola lahan seluas 80 hektare dengan menggunakan dua perusahaannya, yakni PT Torganda dan PT Torus Ganda, mengucurkan duit ke MA untuk mempermulus penyelesaian kasus sengketanya. Bukti pengucuran dana itu berupa dokumen yang merinci aliran dana ke sejumlah hakim. Bahkan terdapat pula aliran dana Rp 17 miliar ke seseorang berinisial AS.

ISMA SAVITRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.