TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, meminta para pengusaha tambang untuk lebih banyak menggunakan produk dalam negeri dalam mendukung kegiatan usaha mereka di dalam negeri. "Kalau tidak terpaksa, tidak boleh impor," katanya, Rabu, 2 November 2011.
Ia juga memberikan arahan kepada Direktur Jenderal terkait untuk membuat daftar produk-produk pendukung kegiatan usaha yang harus dipasok dari dalam negeri. Menurut dia, penggunaan produk dari dalam negeri nantinya akan menimbulkan dampak positif bagi kegiatan bisnis di Indonesia ke depan.
"Karena nantinya kesejahteraan terdistribusi untuk dalam negeri, pertumbuhan ekonomi akan semakin membaik dan itu juga menguntungkan investor," ucapnya.
Penggunaan produk kegiatan usaha dari dalam negeri sesuai dengan amanat pasal 106 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri. Serta pasal 24 pada Kontrak Karya dan pasal 26 pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pemanfaatan dan pembelian barang dalam negeri di kegiatan usaha pertambangan terus mengalami kenaikan. Pada 2009, pembelian barang dalam negeri mencapai US$ 1 miliar dan naik menjadi US$ 1,2 miliar pada tahun lalu.
"Dan tahun ini direncanakan pembelian produk domestik mencapai US$ 1, 8 miliar," katanya. Sampai saat ini, terdapat 12 kontrak karya mineral, 50 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara dan 3.778 Izin Usaha Pertambangan yang sudah dalam tahap produksi.
GUSTIDHA BUDIARTIE