foto

Jamaah haji Indonesia membeli susu unta. REUTERS/Ammar Awad

Penyelenggara Haji Menipu, 4 Orang Ditangkap  

TEMPO.CO, Jedah - Aparat keamanan Arab Saudi menahan tiga warga Saudi dan satu orang asal Yaman karena dituduh melakukan penipuan melalui perusahaan haji yang mereka tangani.

Penahanan tersebut bermula dari keluhan sejumlah calon jemaah domestik yang merasa dicurangi oleh perusahaan penyelanggara haji dan umrah di sana.

Para pelaku terpaksa ditahan oleh aparat karena meminta sejumlah uang dengan janji memberikan fasilitas memadai selama para korban melaksanakan ibadah haji. "Tetapi kenyataannya tidak ada sama sekali."

Letnan Satu Nawaf al-Bouq, juru bicara Kepolisian Jedah, mengatakan petugas kepolisian telah diminta memberikan perhatian penuh terhadap berbagai masalah yang dihadapi para jemaah oleh Kementerian Haji. Kepolisian, jelasnya, menahan pegawai penyelenggara haji yang melakukan penipuan.

"Prosedurnya, mereka harus mengembalikan uang korban. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat bagi penyelenggara haji yang melakukan penipuan," tulis harian bisnis Al-Eqtisadiah mengutip keterangan al-Bouq.

Sementara itu, Saad al-Quraishi selaku Ketua Komite Nasional Urusan Haji dan Umrah di Dewan Kamar Dagang Saudi, mengatakan lembaga yang dipimpinnya melakukan operasi rahasia untuk memonitor para operator haji yang melakukan penipuan, selanjutnya akan memberikan hukuman.

Komite juga akan memfasilitasi korban penipuan operator haji setelah mereka menyampaikan sejumlah nama-nama perusahaan tersebut. "Misi Komite adalah mewakili Menteri Dalam Negeri, Haji, serta Kamar dagang dan Industri untuk turut mengawasi cara kerja agen haji, termasuk menginvestigasi berbagai penipuan yang terjadi selama musim haji," papar al-Quraishi.

"Setiap pelanggar akan didenda hingga SR 100 ribu (Rp 236 juta). Bila kasus serupa diulangi lagi, maka dendanya akan dinaikkan menjadi SR 200 ribu (Rp 472 juta)," tambahnya.

ARAB NEWS | CA