Topik
Infografis
Naik Haji, Wakil Ketua DPRD Kutai Batal Divonis
TEMPO.CO, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Marwan, tak hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 2 November 2011. Penasehat hukum terdakwa, Robert Nababan, mengatakan kliennya sedang menunaikan ibadah haji.
"Sedang menjalankan ibadah haji pada 30 Oktober selama 11 hari, jadi tak bisa menghadiri sidang," kata Robert kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 2 November 2011.
Sedianya sidang yang diketuai Gede Suarsana (hakim karir) dengan anggota Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani (hakim ad hoc) akan menyidangkan empat terdakwa dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Karena Marwan absen, majelis hakim hanya memutuskan kepada tiga terdakwa. Masing-masing, Asman Gilir (Golkar), Abdul Rahman (PDI Perjuangan) dan Mus Mulyadi (Partai Patriot).
Majelis hakim memutuskan bebas terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana meski menerima uang yang didakwa sebagai korupsi atau onslag van vervolgin.
Robert berjanji kliennya, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara dari Partai Amanat Nasional, akan hadir dalam persidangan setibanya di Samarinda. "Tanggal 19 November klien kami sudah tiba di Samarinda dan akan hadir menjalani persidangan," katanya.
Mengetahui kabar tersebut, majelis hakim menunda sidang putusan terhadap Marwan. Hakim Ketua Gede Suarsana menyatakan majelis berpendapat untuk menghormati terdakwa, maka sidang ditunda. "Sidang ditunda sampai 21 November 2011," kata Gede.
FIRMAN HIDAYAT





