Seorang pengendara motor melintas dititik rawan longsor tanggul Lapindo didesa Siring, Sidoarjo, Kamis (22/9). Meski tanggul menjadi kawasan tertutup bagi pengunjung paska longsornya gunung lumpur warga masih berdatangan untuk melihat semburan lumpur Lapindo. TEMPO/Fully Syafi
Topik
Infografis
Foto Terkait
Pemerintah Beri Ganti Rugi 9 RT Korban Lapindo
TEMPO.CO, Surabaya - Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Kusairi, Rabu, 2 November 2011, memastikan ganti rugi bagi warga di 9 RT di tiga desa, Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Mindi, segera dibayarkan.
Pembayaran ini dilakukan setelah pekan lalu Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 yang memayungi ganti rugi bagi warga di kawasan itu. "Pekan lalu ditandatangani dan kemarin perpresnya baru turun ke kita, jadi ganti rugi maupun bantuan sosial bagi warga di 9 RT sudah memiliki kekuatan hukum dan segera kita bayarkan," kata Kusairi ketika dihubungi Tempo siang tadi.
Kusairi menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ini setidaknya berisi dua hal penting, yaitu penanganan sosial kemasyarakatan di 9 RT (4 RT Desa Siring Barat, 2 RT Jatirejo Barat, dan 3 RT Mindi) disamakan dengan penanganan tiga desa terdahulu (Pejarakan, Kedungcangkring, dan Besuki).
Dengan kata lain, warga di 9 RT berhak atas bantuan sosial berupa pemberian uang kontrak rumah selama dua tahun sebesar Rp 5 juta yang diberikan per tahun Rp 2,5 juta. Kemudian bantuan jatah hidup sebesar Rp 300 ribu per bulan per jiwa dan akan diberikan selama enam bulan. Selain itu, berhak atas uang pindahan Rp 500 ribu per keluarga.
Warga di 9 RT ini juga berhak atas ganti rugi, baik sawah maupun rumah mereka akan dibeli oleh pemerintah. "Meski ada bangunan rumah warga yang berdiri di atas tanah pemerintah, tapi rumahnya tetap kita berikan ganti rugi, tapi tanahnya ya tidak," jelas Kusairi.
Warga di 9 RT sendiri setidaknya terdiri dari 2.950-an jiwa, 850 keluarga yang menempati 700 bangunan rumah. Proses pemberian ganti rugi dan bantuan sosial ini setidaknya segera diproses. "Mulai hari ini, kita akan sosialisasikan dan akan ketemu perwakilan warga untuk mempercepat pembayaran," imbuh Kusairi.
Untuk bantuan sosial, pembayaran akan dilakukan secepatnya, sedangkan untuk ganti rugi tanah dan bangunan akan diberikan secara bertahap atau dicicil, yaitu 20 persen uang muka, lantas dicicil lagi 30 persen, 20 persen, 5 persen, dan terakhir 25 persen.
Terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, yang juga anggota Dewan Penasihat BPLS, mengatakan saat ini pemerintah juga sedang menyusun proses ganti rugi bagi warga di 45 RT lainnya.
Untuk ganti rugi bagi 45 RT ini, pemerintah setidaknya sudah mendapatkan data pasti dari Badan Geologi mengenai daerah mana saja yang rawan dan harus dipercepat proses ganti ruginya. "Ini bahasanya agak rumit, karena dalam satu RT tidak semua rumah rawan, jadi pemetaannya agak lama," kata Soekarwo.
Meski begitu, dalam rapat antara Dewan Pengarah yang terdiri dari Menteri PU, Menteri Sosial, Menteri Lingkungan, dan Menteri Keuangan beserta anggota BPLS lainnya pada Senin, 31 Oktober 2011 lalu, belum bisa disimpulkan mengenai ganti rugi di 45 RT itu. "Saya usulkan, biar ndak ruwet, ganti rugi harus menyeluruh, dalam 1 RT harus semua masuk, kalau ada beberapa rumah yang tidak masuk, nanti malah kasihan," terang Soekarwo.
Sekadar diketahui, selain warga di 9 RT, setidaknya masih terdapat warga di 45 RT korban Lapindo yang menunggu kejelasan ganti rugi. Warga 45 RT ini tersebar di 18 RT Desa Mindi, 8 RT Desa Pamotan, 12 RT Desa Ketapang, dan 7 RT Desa Besuki.
FATKHURROHMAN TAUFIQ





