foto

TEMPO/Seto Wardhana

Diperiksa 7 Jam, Wayan Dicecar Soal Anggaran Lab  

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Olahraga dan Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster, diperiksa selama sekitar tujuh jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2011. Wayan mengaku diminta menjelaskan soal kebijakan komisinya dalam mengalokasikan anggaran negara untuk proyek laboratorium riset di kampus-kampus negeri selama 2009-2010.

"Tak ada masalah dalam proyek ini," katanya setelah pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman gedung KPK.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, penyelidik meminta dia membeberkan kebijakan dalam penganggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional itu. Namun, Wayan menolak mengungkapkan keterangan yang ia sampaikan kepada penyelidik. Ia pun tak menyebutkan perguruan tinggi yang dimaksudkan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menjelaskan bahwa Wayan diperiksa sebagai anggota Komisi Olahraga untuk memperdalam pencarian bukti dugaan korupsi dalam proyek-proyek itu. "Banyak item proyek di dalamnya," ucapnya.

Sumber Tempo lain di KPK menyatakan, institusinya ingin membongkar mafia anggaran di DPR. "Yang sedang didalami, peran Nazaruddin sebagai penyuap para anggota DPR," katanya.

M. Nazaruddin adalah tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI, Palembang, yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia dikaitkan dengan kasus ini karena penggarap proyek di lima kampus itu adalah perusahaan di bawah Grup Permai miliknya. Johan membenarkan penyelidikan ini terkait dengan Nazaruddin.

Indonesian Corruption Watch (ICW) yakin sejumlah awak Badan Anggaran DPR terlibat dalam menggolkan anggaran proyek laboratorium yang dikerjakan oleh perusahaan milik Nazaruddin. Koordinator Monitoring Analisis Anggaran Firdaus Ilyas menerangkan, beberapa proyek pengembangan kampus itu ditengarai merugikan negara. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan terjadi kerugian negara Rp 6 triliun pada tahun anggaran 2009 dan Rp 2,7 triliun pada 2010.

Bahkan, ujar Firdaus, setidaknya 21 program pengembangan kampus tak pernah dirembukkan dengan Kementerian Pendidikan. Sejumlah proyek sengaja disahkan oleh Badan Anggaran tanpa prosedur yang lengkap, misalnya tak berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, tapi berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan.

"Ini jelas menyalahi aturan tentang keuangan negara dan undang-undang APBN," ujar Firdaus. Ia juga mencurigai ada praktek broker dan kesepakatan terselubung dalam penentuan proyek yang kemudian digarap oleh perusahaan milik Nazaruddin ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso, berhasil dihubungi untuk dimintai penjelasannya soal ini tadi malam. Namun, ia tak bisa memberikan keterangan karena sedang berada di persidangan UNESCO di Paris, Prancis. "Saya enggak bisa omong banyak," katanya.

L TRI SUHARMAN | EDI FAISOL