Politikus PPP Akui Terima Cek Pelawat  

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sofyan Usman, mengaku menerima cek pelawat dari Otorita Batam senilai Rp 1 miliar. "Saya tidak menyangkal ada cek," kata Sofyan dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI hari ini, Kamis, 3 November 2011.

Dalam sidang hari ini, Pengadilan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah dan dua sopir Sofyan, Niman dan Bahsan.

Ismeth dalam kesaksiannya membantah mengetahui pemberian cek dari Otorita kepada Sofyan, yang saat itu adalah anggota DPR. Menurut Ismeth, ia tidak pernah menghubungi seorang pun anggota DPR terkait pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Otorita Batam tahun anggaran 2004 dan 2005. Ia juga mengatakan tak tahu Deputi Otorita Batam Mochamad Prijanto pernah menyerahkan cek pelawat ke Sofyan.

"Saya saat itu sibuk menyusun macam-macam, karena sejak Juli 2004 ditunjuk sebagai pembantu gubernur, mempersiapkan Kepulauan Riau sebagai provinsi baru. Jadi, sisa waktu baru saya kasih ke OB (Otorita Batam). Yang lebih tahu Pak Deputi," kata Ismeth.

Ismeth bahkan mengklaim tak mengenal Sofyan saat itu. Ia mengaku baru mengenal Sofyan ketika sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Pernyataan Ismeth berseberangan dengan dakwaan yang disusun tim jaksa. Menurut jaksa, Sofyan menerima Rp 150 juta dan 34 lembar cek pelawat senilai Rp 25 juta per lembarnya.

Adapun dua sopir Sofyan, Niman dan Bahsan, mengaku pernah diminta mencairkan 19 lembar cek pelawat di Bank Mandiri cabang Klender, Jakarta Timur. Keduanya kompak mengatakan uang yang dicairkan pada akhir 2004 itu digunakan Sofyan untuk membangun masjid di kompleks rumahnya.

Dalam perkara ini, Sofyan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

ISMA SAVITRI