Pepi Fernando. TEMPO/ Imam Yunni
Topik
Infografis
Pepi Fernando Terancam Hukuman Mati
TEMPO.CO, Jakarta - Otak pelaku bom buku, Pepi Fernando, 32 tahun, terancam hukuman mati. Jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, dalam dakwaannya menyatakan Pepi merupakan otak dan menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. "Pepi menggerakkan 17 orang untuk melakukan teror, melakukan kekerasan, menimbulkan suasana teror," kata Bambang dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 3 November 2011.
Pepi merupakan perakit dan aktor intelektual dalam aksi teror bom buku. Lelaki lulusan IAIN Syarif Hidayatullah ini mengirimkan bom buku kepada orang-orang yang dianggapnya mengkhianati Islam. Buku yang dikirimkan antara lain buku berjudul Atas Dosa-dosa Mereka Terhadap Islam dan Muslim Merekalah yang Dibunuh yang dikirim ke Ulil Abshar Abdala.
Pepi juga mengirimkan buku berjudul Yahudi Militan dikirim ke musisi Ahmad Dhani, Pesta Narkoba di Kalangan Pejabat Negara dikirim ke Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere, Masih Adakah Pancasila untuk Yapto, dan Yesus-Misionaris Kristen, yang tidak jadi dikirim karena terlalu jauh di Manado.
Menurut jaksa penuntut lainnya, Rini Hertatie, ada enam dakwaan kepada Pepi, selain bom buku, Pepi juga pernah melakukan percobaan peledakan bom menggunakan termos di traffic light seberang Markas Kodam Cawang, yang ditujukan untuk Presiden SBY. Namun aksi tersebut gagal.
Pepi juga mencoba melakukan aksi peledakan bom yang disimpan dalam kotak besi yang diletakkan di jalan alternatif Cibubur atau sepanjang jalan dari arah perempatan Cikeas. "Sama tujuannya untuk Presiden SBY, tapi gagal lagi," kata Rini.
Selain itu, Pepi juga merencanakan aksi peledakan bom di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Tangerang Selatan, peledakan Bom di banjir kanal yang menewaskan seorang pemulung, dan bom di Gereja Christ Catedral, Serpong.
"Dia melakukan itu sejak Februari 2010 hingga April 2011. Dia yang merencanakan semuanya," kata Rini.
Sejumlah pasal yang dijeratkan kepada Pepi yaitu Pasal 14 jo Pasal 6, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Semua pasalnya berat. Dia (Pepi) terancam hukuman mati," katanya.
Pepi melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang dipimpin Moestofa pun memberikan kepada Pepi dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan eksepsi hingga pekan depan.
"Jadi, sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Silakan penasihat hukum menyiapkan eksepsinya," kata Moestafa.
ANGGA SUKMA WIJAYA





