TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah belum mengagendakan negosiasi ulang kontrak karya baru dengan PT Freeport di Tembaga Pura, Papua. Negosiasi akan dilakukan setelah suasana di Freeport lebih kondusif dan masalah permintaan kenaikan gaji pekerjanya dituntaskan.
"Nanti setelah suasananya kondisif baru kami lakukan negosiasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik seusai konferensi pers di kantornya, Kamis, 3 November 2011.
Selama ini royalti yang diberikan oleh Freeport ke pemerintah hanya sebesar 1 persen. Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2000 royalti emas harusnya sebesar 3,75 persen.
Mantan Menteri Pariwisata ini mengatakan pemerintah masih berfokus menyelesaikan tuntutan pekerja Freeport yang meminta peningkatan kesejahteraan dan kenaikan upah. "Kalau ini sudah ketemu titiknya, akan bergeser nanti ke operasi."
Ribuan pekerja Freeport menggelar aksi mogok kerja sejak Juni lalu yang berlanjut sampai November ini karena tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka menuntut kenaikan gaji menjadi US$ 17 per jam.
Namun tuntutan itu tidak dapat dipenuhi Freeport. Juru bicara Freeport Ramdani Sirait sebelumnya mengatakan perusahaan mengusulkan kenaikan upah sebesar 25 persen. Karena tidak disetujui, kembali ditawarkan kenaikan upah sampai 30 persen.
Pekerja tak juga menyetujui tawaran baru perusahaan emas itu. Meski demikian para pekerja yang bernaung di bawah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia bersedia menurunkan tawaran kenaikan gaji menjadi US$ 7,5 per jam.
Menurut Jero Wacik dirinya mendukung tuntutan para pekerja. Tapi, "(Tuntutannya) yang wajar juga, jangan terlalu tinggi, (perusahaan) tidak mampu nantinya," ujarnya.
Dia juga menyarankan agar perusahaan mencocokkan pemberian gaji pekerja Freeport di Meksiko dengan di Papua. "Ya dicocokkan dululah, apa itu yang pantas untuk kami."
RUSMAN PARAQBUEQ