TEMPO Interaktif, Kediri - Dua orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 3 November 2011, diciduk polisi dari selnya karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Kepala Kepolisian Sektor Kedungwaru, Ajun Komisaris Polisi Irwantono, mengatakan dua orang tersebut adalah Supriyono, warga Blitar, dan Mukmin Anshori, warga Tulungagung.
Supriyono divonis delapan bulan penjara dan telah menjalani hukuman enam bulan. Sedangkan Mukmin merupakan tahanan titipan kejaksaan. "Keduanya narapidana kasus narkoba," kata Irwantono.
Kasus ini terungkap saat sipir penjara memergoki keduanya sedang menjual narkoba jenis pil double L kepada sesama penghuni. Ketika digeledah, ditemukan sebanyak 261 butir pil koplo di ruang tahanan keduannya.
Kepada polisi, Supriyono mengaku mendapatkan barang itu dari tahanan lain. Barang itu dijual seharga Rp 10 ribu untuk lima butir. "Saya masukkan kotak rokok agar tidak ketahuan," ujarnya di sela pemeriksaan di Markas Polsek Kedungwaru.
Menurut penuturan Supriyono, permintaan pil koplo dari para tahanan kepadanya cukup tinggi. Para tahanan di Blok narkoba rata-rata belum bisa menghilangkan ketergantungannya pada narkoba.
Saat ini polisi masih memburu pemasok pil tersebut yang diduga melibatkan sindikat di uar penjara. Ketika dimintai konfirmasi, pihak Lapas Tulungagung tidak bersedia memberikan keterangan ihwal bisnis narkoba antar penghuni.
HARI TRI WASONO