TEMPO Interaktif, Tangerang -Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang akhirnya menyegel 10 tungku cerobong asap PT Power Steel Mandiri, pabrik pelebur baja dikawasan Milenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penyegelan 10 tungku cerobong asap yang dianggap sumber pencemaran udara dan lingkungan itu menghentikan kegiatan produksi. ”Kami segel karena terbukti mengandung limbah B3,” kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Desy Herawati, dilokasi penutupan, Jum’at petang, 4 November 2011.
Desi mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang limbah PT Power Steel terbukti mencemari udara dan lingkungan sekitar.” Asap yang dikeluarkan dari pabrik ini diatas ambang batas dan ini melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.”
Penyegelan yang dilakukan ratusan petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang ini mendapat perlawanan dari Direktur Perencanaan PT Power Steel Mandiri, Thomas Wiyongko. Seperti banteng mengamuk, Thomas murka ketika petugas mengeksekusi pabrik itu. ”Kami menolak penutupan ini,” katanya dengan nada keras.
Menurut Thomas, keputusan Bupati yang memerintahkan menutup 10 tungku pabrik itu menyalahi aturan. ”Kalau empat tungku kami terima, tapi kalau yang enam tungku semua proses kami urus di Kementrian Perindustrian dan Perdagangan.” Bupati, katanya, telah terprovokasi pihak tertentu. Thomas berteriak sambil menghalang-halangi petugas yang berjalan kearah tungku.
Thomas mengatakan sudah menyiapkan gugatan terhadap Bupati Tangerang dengan nilai Rp 1 triliun lantaran merasa dipermalukan. Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang Deden Syukron menyatakan siap meladeni langkah hukum Power Steel. ”Silakan saja.”
Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata Deden, sudah melakukan langkah sesuai prosedur dengan memberi peringatan hingga tiga kali. ”Pada peringatan ketiga mereka malah minta penangguhan, tapi permohonan penangguhan tidak diberikan.” Menurutnya, secara hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang berhak menutup pabrik itu karena semua izin yang dikeluarkan Kementerian terkait berdasarkan hasil rekomendasi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
JONIANSYAH