ANTARA/Fanny Octavianus
Topik
Infografis
Dua Pegawai Ditjen Pajak Resmi jadi Tersangka
TEMPO.CO, Jakarta: — Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rahmat mengatakan Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Bahar dan PS, atas dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak sistem informasi pada 2006. “Ditetapkan tersangka tanggal 3 November (hari ini),” katanya saat dihubungi Tempo Kamis 3 November 2011.
Namun Noor Rahmat tidak mengetahui kerugian negara akibat tindakan kedua pegawai tersebut. Kejaksaan, lanjut Noor, tidak menangkap kedua pegawai tersebut. “Tidak harus ditangkap,” ujarnya. Lagi-lagi Noor tidak menjelaskan alasan tidak ditangkapnya kedua tersangka.
Menurut Noor, ada empat lokasi yang digeledah oleh penyidik Kejaksaan. Dua lokasi adalah rumah kedua tersangka yaitu rumah Bahar di Cinere Depok dan PS di Gandari Jakarta Selatan. Dua lokasi lainnya adalah Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jakarta Barat, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Noor mengatakan penggeledahan dilakukan sore hingga petang hari.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membenarkan Kejaksaan Agung menggeledah pegawainya. Mantan Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neneng Euis Fatima mengatakan karena penggeledahan itu Direktorat Pajak akan menggelar konferensi pers besok Jumat 4 November 2011. “Saya tidak bisa berkomentar, besok ya, dijelaskan,” katanya saat dihubungi Tempo Kamis 3 November 2011. Neneng enggan menjelaskan kasus yang diusut oleh Kejaksaan tersebut.
Adapaun Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany tidak menjawab saat Tempo menghubungi. Pesan pendek yang dikirimkan juga tak berbalas. Sikap bungkam juga ditunjukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho, maupun Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kiagus Ahmad Badarudin. Keduanya tidak mengangkat telepon maupun tidak membalas pesan pendek yang dikirimkan Tempo.
AKBAR TRI KURNIAWAN





