foto

Petugas memperlihatkan stiker sukseskan sensus pajak nasional di kawasan jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (30/9). Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan sensus pajak yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak di berbagai tempat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Sensus Pajak Tidak Memenuhi Target

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Sensus Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan target pencapaian wajib pajak baru dalam sensus pajak berjalan lambat. “Tidak memenuhi target,” katanya di kantor Ditjen Pajak, Jumat, 4 November 2011.

Menurut Hartoyo, target sensus pajak hingga akhir Oktober adalah pengisian 50 persen dari total formulir sebanyak 394.177. Namun, hasil kerja petugas sensus baru mencapai 40 persen. “Respondennya baru 55,8 persen,” katanya.

Pengisian formulir dinilai berhasil jika calon wajib pajak mengisi daftar isian dengan benar serta tidak menolak diwawancarai petugas sensus. “Ini kami sebut kategori satu yang hasilnya kurang memenuhi target tadi,” ujarnya.

Ketidakmampuan petugas mencapai target, Hartoyo menambahkan, lantaran beberapa masyarakat menolak mengisi isian formulir petugas pajak dengan alasan tidak ada pemilik usaha, berjanji mengisi, serta kantor tutup.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dedi Rudaedi, sensus pajak juga diwarnai aksi pembajakan status petugas sensus pajak. Ia menuturkan, di Bandung dan Purwakarta ditemukan beberapa pelaku kejahatan yang mengatasnamakan petugas sensus mendatangi rumah-rumah penduduk.

“Kami tegaskan sensus tahun ini hanya di sentra bisnis dan perdagangan, bukan perumahan,” katanya. Adapun target sensus di Provinsi DKI Jakarta, menurut Hartoyo, juga mendapatkan hasil kecil. Menurut Hartoyo, hanya 47 persen dari target calon wajib pajak baru yang mau mengisi daftar isian pajak. “Jakarta banyak yang fiktif,” katanya.

Dedi menilai melesetnya target sensus lantaran sosialisasi yang kurang. “Masih banyak yang belum tahu,” katanya. Dedi mengatakan masyarakat mungkin ketakutan dengan sensus ini karena bakal bayar atau tidak. “Ini tidak bayar,” katanya. Selain itu, Dedi mengatakan Ditjen Pajak tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak mengisi formulir.

“Ini masih penyuluhan, tidak ada sanksi,” katanya.

AKBAR TRI KURNIAWAN